Pilih Pengadilan MK atau Tipikor Pak Boediono?

Jumat, 31 Januari 2014 – 19:18 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Upaya Tim Pengawas Bank Century DPR RI untuk menyeret mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono makin gencar. Bahkan, salah satu anggota Timwas Century memberi pilihan, apakah Boediono ingin diselesaikan di Pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK) atau di Pengadilan Tipikor.

Anggota Timwas Century DPR, Bambang Soesatyo mengatakan, bila Boediono ingin kasus ini selesai di Pengadilan MK, maka Wakil Presiden itu harus menuntaskan kasus century saat masih menjabat sebagai Wapres.

BACA JUGA: Politisi Golkar: Ada Tangan Setan di Kemendag

Menurutnya, bila Boediono dinyatakan bersalah lalu DPR mengambil hak menyatakan pendapat, maka pengadilannya berlangsung di MK. Tapi jika Boediono tak lagi Wapres maka pengadilan yang berhak mengadili mantan Gubernur BI itu adalah Pengadilan Tipikor.

"Kalau DPR mengambil hak menyatakan pendapat, proses pengadilannya di MK. Dan paling tinggi hukumannya adalah pemberhentian. Kalau nanti dia tidak lagi menjadi siapa-siapa, maka pengadilannya hanya ada di Tipikor dan itu pidana," jelas poltikus Partai Golkar itu.

BACA JUGA: Majelis Syuro PKS Ngumpul Bahas Capres

Karena itu dia mendorong dan berharap Boediono secara kesatria mempertanggungjawabkan tudingan terhadap dirinya dengan memenuhi undangan DPR. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Berpeluang Jadi Capres PKS, Aher Ogah Lepas Jabatan Gubernur

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan: Saya Belum Mundur karena Belum Capres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler