jpnn.com - BANDUNG BARAT - Pasangan Calon Bupati-Calon Wakil Bupati Bandung Barat nomor urut 2, Ritchie Ismail (Jeje Govinda)-Asep Ismail, meraih suara terbanyak pada Pilkada Kabupaten Bandung Barat 2024. Pasangan Jeje Govinda-Asep meraih 341.225 suara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Bandung Barat Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan bahwa hasil tersebut didapatkan setelah merampungkan rekapitulasi perolehan suara dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Kampung Legok Resort, Kecamatan Lembang.
BACA JUGA: Dua Paslon Kada Sarmi Tolak Proses Penghitungan Hasil Pilkada
"Kalau kita urutkan, torehan suara hasil rekapitulasi kali ini paling banyak adalah pasangan calon nomor urut 2 dengan hasil 341.225 suara. Hasil rekapitulasi hari ini kemudian kita akan umumkan secara resmi," kata Ripqi di Kabupaten Bandung Barat, Jumat (6/12).
Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan Cabup-Cawabup Bandung Barat nomor urut 1, Didik Agus Triwiyono-Gilang Dirga, meraih 165.672 suara. Lalu, pasangan Cabup-Cawabup Bandung Barat nomor urut 2, Jeje Govinda-Asep Ismail, sebanyak 341.225 suara.
BACA JUGA: Gelar Aksi Massa, Mahasiswa Anggap KPU dan Bawaslu Buru Gagal Laksanakan Pilkada
Pasangan Cabup-Cawabup Bandung Barat nomor urut 3, Hengki Kurniawan-Ade Sudrajat, meraih 224.066 suara. Pasangan Cabup-Cawabup Bandung Barat nomor urut 4, Edi Rusyandi-Unjang Asari, sebanyak 137.567. Kemudian, dan pasangan Cabup-Cawabup Bandung Barat nomor urut 5, Sundaya-Asep Ilyas, memperoleh 43.843 suara.
Ripqi mengatakan seusai rapat pleno ini, pihaknya memberikan waktu selama tiga hari kepada para paslon apabila hendak mengajukan keberatan terhadap hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA: Paslon Mudyat-Win Menang di Pilkada dengan Partisipasi Tinggi
Jika tahapan itu selesai, maka KPU akan menetapkan satu dari lima kontestan yang menang sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.
“Setelah berproses dan dipastikan tidak ada masalah kemudian nanti kita akan tetapkan dari lima pasangan calon ini menjadi bupati dan wakil bupati," tuturnya.
Meski terdapat tiga saksi paslon bupati dan wakil bupati tidak menandatangani hasil rekapitulasi suara, lanjut Ripqi, hal tersebut tidak berarti membatalkan hasil sidang pleno.
"Terakhir ada beberapa saksi yang tidak mau menandatangani tentu saja itu kita hargai itu adalah hak saksi, tetapi tetap sidang pleno kita lanjutkan dan tidak membatalkan hasil pleno. Kejadian ini tentu saja kami catat ke dalam kejadian khusus," ujarnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi