Pilkada di Papua Tergantung Nyali Penyelenggara

Rabu, 09 Juni 2010 – 00:22 WIB

JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa pelaksanaan Pilkada kabupaten/kota di Papua tergantung dari keberanian KPU yang daerahnya menggelar PilkadaDirektur pejabat negara Direktorat Jendral otonomi Daerah Kemendagri, Sapto Supono, menyatakan, persoalan Pilkada di Papua menjadi berlarut lantaran KPU daerah tidak bernyali.

"Sebenarnya ini hanya masalah berani atau tidak KPU di masing-masing daerah yang mau menggelar Pilkada untuk menghadapi persoalan tekanan-tekanan politik

BACA JUGA: Disepakati, Pilkada di Papua Jalan Terus

Kalau soal demonstrasi, di daerah lain (selain Papua) banyak yang lebih kuat tekanannya dan ternyata KPU-nya bisa mengatasai," ujar Sapto dalam diskusi “Polemik SK MRP dalam Pilkada 2010 di Papua” di Media Center KPU Jakarta, Selasa (8/6).

Mantan Kepala Pusat Kebijakan Strategis Depdagri itu menegaskan, SK MRP yang meminta penetapan syarat khusus orang asli Papua sebagai syarat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam pilkada, jelas tidak sesuai dengan UU Otsus
Menurutnya, sebenarnya KPU di Papua yang hendak menggelar Pilkada bisa mencontoh keberanian KPU Nabire

BACA JUGA: Kubu RZ Siap Gelar Munas SOKSI di Balikpapan

“Sebaiknya KPU belajar dari KPUD Nabire waktu pilkada 2009 lalu, saat itu bahkan ada perda tentang orang asli Papua, tapi KPU Nabire konsisten untuk tetap jalankan pilkada sesuai amanah UU,” kata Sapto.

Terkait penundaan Pilkada, Sapto menegaskan, sesuai UU penundaan Pilkada hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang berwenang, yakni KPU dan jajarannya
"Di UU hanya dikatakan penundaan karena sejumlah prasyarat seperti kerusuhan, bencana alam, dan itu prosesnya tetap di KPU atau KPUD untuk daerah, tidak ada konteksnya karena DPRP mengajukan penundaan,” tandasnya.

Seperti diketahui, sepanjang 2010 ini setidaknya tercatat akan digelar 21 Pilkada di Papua, yakni kabupaten Asmat, Boven Digoel, Deiyai, Dogiyai, Intan Jaya, Keerom, Kepulauan Yapen, Lanny Jaya, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Merauke, Nduga, Pegunungan Bintang, Puncak, Sarmi, Supiori, Tolikara, Waropen, Yahukimo, Yalimo, dan kota Jayapura

BACA JUGA: Ada Surat Aneh, Caleg PPP Lapor KY

Namun Majelis Rakyat Papua (MRP) pada 26 November 2009 mengeluarkan SK Nomor 14/MRP/2009 tentang Penetapan Orang Asli Papua Sebagai Syarat Khusus dalam Penentuan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

DPR Papua (DPRP) pun menyurati Menteri Dalam Negeri dan meminta penundaan Pilkada kabupatan/kota di Papua, hingga adanya Peraturan Pemerintah (PP) dan Perda Khusus (Perdasus) tentang pelaksanaan pilkada provinsi paling timur ituDPRP mengharapkan PP dan Perdasus itu mengakomodir SK MRP terkait persyaratan khusus bakal calon kepala daerah kabupaten/kota di Papua yang harus orang asli Papua, sebagaimana tertuang dalam SK MRP Nomor 14/MRP/2009.

Namun menurut Sapto, sesuai UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, MRP memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan atau saran dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur atau wakil gubernur ke DPRPSedangkan untuk konteks pilkada kabupaten/kota, MRP hanya memberikan saran terhadap bakal calon dan bukan menetapkan.(sam/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Aspirasi Bagian Skenario Kartel Politik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler