Pilkada Diikuti 44 Petahana, Mendagri Minta Pengawasan Diperketat

Kamis, 27 Oktober 2016 – 19:47 WIB
Tjahjo Kumolo. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 dilaksanakan di 101 daerah. Jumlah tersebut tidak sampai setengah dari Pilkada 2015 yang telah digelar di 268 daerah. 

Meski jumlahnya tak sebanyak Pilkada 2015, namun yang menarik kata Tjahjo, pada pilkada kali ini terdapat 44 kepala daerah yang maju kembali sebagai calon petahana. 

BACA JUGA: Novanto Ajak Anak Muda Sumut Gabung Golkar

Sebab itu, dibutuhkan langkah pengawasan yang lebih baik. Apalagi terdapat sejumlah daerah yang masuk kategori daerah rawan konflik selama pelaksanaan pilkada 2017. 

"Jadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur penting memahami area rawan yang dibuat semua instansi. Misalnya Aceh, Bawaslu dan Kemendagri mencermati ada potensi (terjadinya kerawanan dalam pelaksanaan pilkada,red). Ini penting dicermati dengan baik. Tapi saya yakin semua punya komitmen untuk demokratis. Saya yakin berjalan aman," ujar Tjahjo saat mengukuhkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Bangka Belitung dan Gorontalo, di Gedung Kemendagri, Kamis (27/10).

BACA JUGA: Mengharukan, Ahok Didatangi Seorang Wanita di Hari Terakhirnya Berkantor

Tjahjo mengemukakan keyakinannya, karena seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pilkada, hingga saat ini terus melaksanakan tugas dengan baik.

Demikian juga dengan masyarakat, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini meyakini telah semakin dewasa dalam berpolitik. 

BACA JUGA: Pendukung Muttiara-Kabir Protes Keputusan KPUD

"Jadi saran pemerintah, gunakanlah hak pilih dengan baik. Soal pilihan ke siapa, ya terserah. Itu hak azasi warga negara untuk memilih pilihannya yang sesuai," ujar Tjahjo.

Mantan anggota DPR ini secara khusus juga meminta pasangan calon maupun para pendukungnya dalam pelaksanaan kampanye pilkada, tidak menggunakan isu SARA. 

"Kalau kampanye SARA itu gak boleh, itu Bawaslu ketat. Saya kira kepolisian juga sudah tegas, media sosial juga terus dicermati. Gampang itu siapa yang menyebarkan lewat facebook, twitter, bisa ketahuan, itu ada sanksi hukumnya," ujar Tjahjo. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bebas Kampanye di Medsos, Akun Harus Didaftarkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler