Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar

Sabtu, 02 November 2024 – 13:37 WIB
Pasangan calon nomor urut 01/KREN (Karolin - Erani) pada Pilkada Landak 2024. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Tim Pemenangan Pasangan Calon nomor urut 01/KREN (Karolin - Erani) resmi melaporkan perkara netralitas anggota Kepolisian kepada Polda Kalbar.

Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran netralitas oknum Polres Landak pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Landak 2024.

BACA JUGA: Karolin Mengajak Masyarakat Landak Tak Pilih Pemimpin yang Abal-abal

Adapun laporan tersebut telah diserahkan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalbar pada tanggal 28 Oktober 2024.

“Kami selaku perwakilan dari tim pemenangan paslon 01 baru saja melaporkan adanya dugaan ketidaknetralitasan yang disinyalir dilakukan oleh beberapa oknum di Kepolisian Kabupaten Landak,” ujar Ketua Tim Pemenangan Paslon 01 Heriadi dalam keterangan tertulis pada Jumat (1/11/2024) malam.

BACA JUGA: Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa di Bali Ungkap Momen Didatangi 4 Polisi, Ini yang Terjadi

Heriadi juga mengatakan perkara yang diadukan tersebut merupakan bentuk obstruksi terhadap kegiatan kampanye paslon 01. Sebab salah satu materi yang dilaporkan adalah terkait penerbitan STTP yang berbelit-belit dengan alasan zonasi kampanye.

Dia pun menjelaskan sesuai dengan aturan PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan kepala daerah tersebut tidak ada mengatur tentang zonasi.

BACA JUGA: Penahanan Ditangguhkan, Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa di Bali Semringah

Oleh karena itu, bukan menjadi alasan yang logis bagi pihak Kepolisian untuk ikut campur dalam mengatur apalagi melarang kegiatan kampanye yang timnya susun.

Selain itu, Heriadi mengingatkan penyelenggara pemilu sesuai dengan UU adalah DKPP, KPU dan Bawaslu sesuai dengan tingkatannya masing-masing.

“ASN/TNI/Polri bukan penyelenggara pemilu,  sehingga tidak boleh ada intervensi maupun aturan yang dipaksakan dalam pelaksanaan tahapan pemilu ini, apalagi kalau alasannya juga mengada-ada. Soal siapa penyelenggara Pemilu kan sudah jelas diatur UU,” ujar Heriadi

Heriadi menuturkan laporannya di Polda Kalbar harus segera ditindaklanjuti dan diberikan ketegasan atas pelanggaran oknum Polres Landak.

“Kami tentunya meminta ketegasan dari Bapak Kapolda atas laporan ini, supaya Pilkada dapat berlangsung secara adil dan demokratis tanpa adanya intervensi dari pihak manapun,” ujar Heriadi.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler