Pilkada oleh DPRD, Bawaslu Merasa Masih Punya Kewenangan

Senin, 29 September 2014 – 13:42 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad, mengakui perubahan sistem pemilihan kepala daerah dari langsung menjadi dipilih DPRD, membawa dampak bagi lembaganya.

Paling tidak, akan ada perampingan karena peran pengawasan yang dilakukan juga berkurang.

BACA JUGA: Pengurus Daerah Desak Dua Kubu PPP Islah

"Tentu akan ada perampingan, namanya juga perannya dikurangi. Bukan dihilangkan loh ya. Tentu akan ada efisiensi-efisiensi, rasionalisasi-rasionalisasi, karena Kemenkeu juga sudah memberikan sinyal itu," katanya di Jakarta, Senin (29/9).

Menurut Muhammad, Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kedudukan yang sama sebagai penyelenggara pemilu. Karena itu dalam UU Pilkada yang baru, Muhammad yakin terdapat pasal yang memberi kewenangan pada Bawaslu dan Panwaslu melakukan pengawasan.

BACA JUGA: Pilkada oleh Dewan, Bawaslu Tetap Lakukan Pengawasan

Walaupun disadari tidak sekomprehensif ketika pilkada dilakukan secara langsung oleh masyarakat.

"Jadi menurut kami, Bawaslu pada posisi siap menjalankan UU itu, walaupun peran pengawasan ada beberapa koreksi," katanya.

BACA JUGA: PKB Kumpulkan Kiai untuk Doakan Jokowi-JK

Muhammad mencontohkan, UU Pilkada yang baru mengatur adanya uji publik terhadap bakal calon kepala daerah. Untuk pelaksanaannya, tentu membutuhkan pengawasan.

"Uji publik itu kan berarti melibatkan masyarakat. Nah kehadiran Bawaslu adalah pada saat proses itu. Kita akan awasi, jadi Undang-Undang Nomor 15 (tahun 2011 tentang penyelenggara pemili,red) tidak sertamerta menjadi tumpul dengan adanya UU pilkada," katanya.

Selain itu, pada proses pemilihan di DPRD nantinya, Bawaslu kata Muhammad, juga akan tetap melakukan pengawasan. Baik itu diminta atau tidak diminta. Meski begitu pengawasan yang dilakukan tentunya tidak bisa seperti saat pilkada langsung. Karena dalam UU Pilkada yang baru terdapat batasan peran pengawasan oleh Bawaslu.

"Kalau ada aturan, kita tidak mungkin menabrak. Jadi kalau secara eksklusif, tegas dan spesifik disebut peran itu tidak lagi oleh Bawaslu atau Panwas, kita hormati. Tapi sepanjang tidak diatur, UU 15 tetap harus menjadi payung hukum bagi Bawaslu untuk menjalankan tugas," katanya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Tarakan Tunggu Hasil Judicial Review UU Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler