jpnn.com, KENDARI - Sulawesi Tenggara termasuk daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2018. Selain Pilgub Sultra, di sejumlah kabupaten seperti Konawe dan Kolaka juga akan melakukan pesta demokrasi.
Bawaslu Sultra yang bertugas melakukan pengawasan sedang melakukan tugasnya. Ada banyak kasus pelanggaran yang ditangani.
BACA JUGA: Alat Kelengkapan TPS Mulai Didistribusikan
Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu mengatakan, ada 345 kasus pelanggaran yang ditangani. Ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) masih mendominasi. Tercatat sekitar 209 kasus.
Disusul pelanggaran perekrutan PPK/PPS dengan 102 kasus dan keterlibatan kepala desa atau perangkatnya dalam aksi dukung mendukung pasangan calon (Paslon) sebanyak 34 kasus.
BACA JUGA: Pilgub Sultra 2018: Hindari Janji tanpa Bukti
“Pelanggaran ini tersebar di seluruh daerah di Sultra ini,” kata Hamiruddin seperti yang dilansir Kendari Pos (Jawa Pos Group).
Dalam penanganan kasus kata dia, Bawaslu tetap merujuk pada UU. Untuk ASN, berupa rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN). Terkait pelanggaran penyelenggara (PPK dan PPS) direkomendasi ke KPU dan DKPP.
BACA JUGA: Pilkada Serentak 2018: Mobil Paslon Dilempari Batu
Sedangkan Kades atau perangkatnya ke penyidik tindak pidana atau pejabat pembina kepegawaian atau Kepala Daerah bila baru pelanggaran administrasi.
“Untuk dugaan pelanggaran ASN ini kita rekomendasikan ke KASN di Jakarta. Pelanggaran dalam perekrutan kita rekom ke KPU dan DKPP. Kades atau perangkatnya direkom ke penyidik tindak pidana atau bupati. Dari jumlah dan jenis pelanggaran, kemungkinan masih akan bertambah. Karena proses menuju hari H masih sebulan lebih lagi,” katanya. (c/wan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ikut Silaturahmi Politik, 3 PNS Disanksi
Redaktur : Tim Redaksi