Pilkada Serentak 2018: PNS Paling Banyak Melanggar

Rabu, 16 Mei 2018 – 15:40 WIB
Tempat pemungutan suara pada Pilkada 2017. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, KENDARI - Sulawesi Tenggara termasuk daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2018. Selain Pilgub Sultra, di sejumlah kabupaten seperti Konawe dan Kolaka juga akan melakukan pesta demokrasi.

Bawaslu Sultra yang bertugas melakukan pengawasan sedang melakukan tugasnya. Ada banyak kasus pelanggaran yang ditangani.

BACA JUGA: Alat Kelengkapan TPS Mulai Didistribusikan

Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu mengatakan, ada 345 kasus pelanggaran yang ditangani. Ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) masih mendominasi. Tercatat sekitar 209 kasus.

Disusul pelanggaran perekrutan PPK/PPS dengan 102 kasus dan keterlibatan kepala desa atau perangkatnya dalam aksi dukung mendukung pasangan calon (Paslon) sebanyak 34 kasus.

BACA JUGA: Pilgub Sultra 2018: Hindari Janji tanpa Bukti

“Pelanggaran ini tersebar di seluruh daerah di Sultra ini,” kata Hamiruddin seperti yang dilansir Kendari Pos (Jawa Pos Group).

Dalam penanganan kasus kata dia, Bawaslu tetap merujuk pada UU. Untuk ASN, berupa rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN). Terkait pelanggaran penyelenggara (PPK dan PPS) direkomendasi ke KPU dan DKPP.

BACA JUGA: Pilkada Serentak 2018: Mobil Paslon Dilempari Batu

Sedangkan Kades atau perangkatnya ke penyidik tindak pidana atau pejabat pembina kepegawaian atau Kepala Daerah bila baru pelanggaran administrasi.

“Untuk dugaan pelanggaran ASN ini kita rekomendasikan ke KASN di Jakarta. Pelanggaran dalam perekrutan kita rekom ke KPU dan DKPP. Kades atau perangkatnya direkom ke penyidik tindak pidana atau bupati. Dari jumlah dan jenis pelanggaran, kemungkinan masih akan bertambah. Karena proses menuju hari H masih sebulan lebih lagi,” katanya. (c/wan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ikut Silaturahmi Politik, 3 PNS Disanksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler