jpnn.com, BUTON - Pemerintah Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara mengambil tindakan tegas. Tiga oknum Pegawai Negeri Sipil yang ketahuan ikut silaturahmi politik bersama dengan pasangan calon di Pilkada Serentak 2018 diberi sanksi.
Tindakan ketiga PNS itu dianggap tidak bisa menjaga asas netralitas.
BACA JUGA: Pilkada Serentak 2018: Waspadai Pemilih Siluman
Salah serang dari tiga yang dihukum menduduki jabatan strategis di Pemkab Buton. Satu di antaranya bahkan memimpin salah satu organisasi perangkat daerah (OPD).
Penjatuhan sanksi tersebut merujuk pada rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tertanggal 29 Maret 2018.
BACA JUGA: SE MenPAN-RB soal Netralitas ASN Dinilai Berlebihan
Adapun yang menjadi dasarnya mengacu pada pasal 32 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 2014. Yang mana, merekomendasikan Bupati Buton sebagai pejabat pembina kepegawaian untuk memberikan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka kepada tiga ASN tersebut.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Buton, Irfan mengatakan ada tiga ASN Buton yang mendapat sanksi sebagaimana rujukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
BACA JUGA: 844 Ribu Pemilih Terancam Kehilangan Hak Pilih
Ketiganya ketahuan menghadiri silaturahmi salah satu pasangan calon (Paslon) di Desa Matanauwe, Kecamatan Siotapina tanggal 25 Januari 2018 lalu.
“Pelaksanaannya ini mengacu pada peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN. Dan apabila yang bersangkutan mengulangi perbuatannya maka mereka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Ketua Panwaslu Buton, Irfan didampingi Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Maman.
Dalam rekomendasi yang disampaikan ke Panwaslu Buton, KASN juga meminta Bupati agar menghimbau segenap ASN dilingkungan Pemkab Buton untuk menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan aktivitas politik atau mengarah pada keberpihakan atau konflik kepentingan dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2018.
Irfan menambahkan, pihak KASN juga meminta Bupati dalam hal ini Plt Bupati Buton, La Bakry atau Sekda Buton untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi tersebut dalam waktu 14 hari sejak diterimanya surat rekomendasi.
Jika Bupati atau Sekda tidak melaksanakan rekomendasi tersebut maka KASN akan merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat yang berwenang. Namun untuk surat rekomendasi ini sudah disampaikan kepada Plt Bupati Buton.
“Setelah Bupati menindaklanjuti ini, kita (Panwaslu) juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan hal itu kembali kepada KASN. Kita terus memantau apakah rekomendasi dari KASN sudah dilaksanakan atau tidak. Itu sesuai surat yang direkomendasikan KASN yang ditujukan kepada kita,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Maman menambahkan sesuai hasil kajian Panwaslu Buton sebelumnya bahwa perbuatan mereka menghadiri silaturahmi pasangan calon gubernur atas kemauan sendiri dan disengaja.
Tindakan yang dilakukannya berpotensi melanggar kode etik sesuai surat edaran Kementerian dan KASN.
“Menghadiri silaturahmi tersebut dapat dipersepsikan mengarah kepada keberpihakan apalagi perbuatannya dilakukan secara sengaja dan sadar mendekati salah satu pasangan calon,” tandasnya. (b/mel)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada Serentak 2018: Golput Diprediksi 25 Persen
Redaktur : Tim Redaksi