Alat Kelengkapan TPS Mulai Didistribusikan

Senin, 14 Mei 2018 – 00:56 WIB
Warga menggunakan hak suaranya. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, MATARAM - KPU NTB mulai mendistribusikan alat kelengkapan tempat pemungutan suara (TPS) pilkada serentak 27 Juni 2018.

Alat kelengkapan ini terdiri dari bantalan untuk mencoblos, karet, spidol, lem, pulpen, gembok dan alat pelengkap lainnya. Proses pendistribusian akan dilakukan secara bertahap pada 10 kabupatenkota. Saat ini pihak KPU NTB telah melakukan pendistribusian ke Pulau Sumbawa. Untuk tiap daerah di Pulau Lombok pun saat ini tengah dilakukan.

BACA JUGA: Pilkada Serentak 2018: Mobil Paslon Dilempari Batu

”Kita mulai distribusi yang printilan kecil supaya nanti tinggal yang besar-besar, jadi tidak dikejar oleh waktu,” ujar Komisioner KPU NTB Hesty Rahayu, Sabtu (12/5).

Untuk sementara pengadaan surat suara, template, hologram, tinta dan lainnya masih dalam proses. Total anggaran logistik menghabiskan dana kurang lebih Rp 8 miliar. Dari total dana tersebut, terdiri dari ratusan item yang harus dipenuhi.

BACA JUGA: Ikut Silaturahmi Politik, 3 PNS Disanksi

”Sebenarnya ada 43 jenis saja, cuma dalam satu jenis itu ada cabang-cabangnya lagi jadi banyak item yang harus dipenuhi,” tukasnya.

Menurut Hesty, proses lelang pengadaan logistik dilakukan oleh pusat. Daerah hanya mengirimkan rincian barang yang dibutuhkan. Pemenang tender sudah ditetapkan oleh KPU pusat.

BACA JUGA: Pilkada Serentak 2018: Waspadai Pemilih Siluman

Meski demikian, lelang yang dilakukan pusat merupakan barang dari e-katalog. Sedangkan untuk alat kelengkapan TPS dilakukan dengan lelang cepat. Lelang cepat tersebut dilakukan oleh KPU NTB.

”KPU daerah melakukan lelang cepat dengan nilai barang di atas Rp 200 juta,” katanya. Dalam e-katalog terdapat beberapa barang yang di lelang. Seperti halnya surat suara, yang pengadaannya menelan biaya hingga miliaran rupiah. Kemudian ada juga tinta, hologram, segel, kotak bilik, kotak suara dan buku panduan untuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Untuk barang hasil lelangan e-katalog, akan langsung didistribusikan oleh pemenang tender pada 10 kabupaten/kota. Tidak lagi melalui KPU provinsi. Sehingga tidak membutuhkan waktu lama untuk menunggu proses pendistribusian. (cr-eya/r4)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SE MenPAN-RB soal Netralitas ASN Dinilai Berlebihan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler