Pilkada Tetap Jalan Tanpa Panwas

Kamis, 28 Januari 2010 – 06:17 WIB

JAKARTA -- Seluruh tahapan pilkada tetap bisa dilaksanakan tanpa harus ada Panitia Pengawas (Panwas)Proses pengawasan bisa diambil alih oleh DPRD menyangkut penggunaan anggaran, dan prosesnya di lapangan bisa diawasi media massa dan masyarakat luas

BACA JUGA: Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Kepri Beri Sinyal Maju Lagi

Demikian dikatakan Ketua KPUD Sumut Irham Buana Nasution terkait polemik seputar Panwas pilkada yang belum juga ada solusinya.

"Yang pasti, dalam konteks peraturan perundang-undangan, tidak ada alasan untuk dihentikannya tahapan pilkada karena ketiadaan Panwas," ujar Irham Buana Nasution saat dihubungi JPNN, tadi malam (27/1).

Pernyataan Irham terkait dengan polemik pembentukan Panwas, antara Panwas yang keanggotaannya diproses oleh KPUD, dengan Panwas yang dilantik oleh Bawaslu, yang keanggotaannya merupakan anggota Panwas pemilu 2009
Irham mengatakan, sebenarnya di seluruh kabupaten/kota di Sumut yang akan menggelar pikada 2010 ini, Panwasnya sudah dilantik oleh Bawaslu

BACA JUGA: KPU Kepri Tak Perlu Dana Talangan Lagi

Hanya saja, KPU tidak mengakuinya.

"Untuk Sumut, seluruh Panwas yang dibuat Bawaslu sudah dilantik
Namun KPU belum mengakui yang dilantik Bawaslu itu karena melanggar undang-undang," ujarnya

BACA JUGA: Anggaran untuk 112 Pilkada Belum Disepakati

Alasannya, pelantikan Panwas pemilu menjadi Panwas pilkada tidak ada dasar hukumnya"Tak ada dasar hukum Panwas pilpres serta merta menjadi Panwas pilkada," ujarnya

Bawaslu juga dinilai tidak konsisten dengan isi surat edaran bersama (SEB) yang dikeluarkan KPU dan Bawaslu, yang antara lain mengatur bahwa Bawaslu melakukan fit and proper test terhadap calon yang dibentuk KPU"Kalau toh ada SEB, tapi SEB melanggar undang-undang, ya secara otomatis batal demi hukum," tegasnya.

Sikap KPU ini, lanjut Irham, sejalan dengan kebijakan diri Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengatakan bila pembentukan Panwas bertentangan dengan UU, maka anggaran yang diberiikan ke Panwas itu juga melanggar UUPenilaian BPK itu disampaikan BPK pada rakor KPUD seluruh Indonesia di Jakarta pada pekan lalu.

Sebelumnya, Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Nasional Pilkada KPU I Gusti Putu Artha mengatakan, anggaran panwas pilkada dari pemerintah daerah (pemda) hanya dapat diserahkan kepada panwas pilkada yang direkrut sesuai mekanisme Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

Saat ditanya mengapa KPU tidak mau 'mengalah' saja dengan mengakui Panwas yang dilantik Bawaslu agar saat tahapan pilkada dilakukan sudah ada lembaga yang mengawasinya, Irham menegaskan, pengakuan terhadap Panwas yang dilantik Bawaslu itu bisa punya implikasi hukumYakni, jika nantinya ada sengketa pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dinyatakan hasil pilkada tidak sah karena diawasi oleh Panwas yang pembentukannya melanggar UU, maka implikasinya malah lebih luasKarenanya, kata Irham, lebih baik sekalian saja tidak ada Panwas.

Lebih lanjut dia mengatakan, kalau toh di belakang hari tercapai kesepakatan mengenai pembentukan Panwas, nantinya Panwas tetap bisa bekerjaJadi tidak ada masalah jika persoalan Panwas ini baru klir sesaat menjelang hari H pilkada"Jika Panwas terbentuk belakangan, dia tetap bekerja dalam proses penegakkan hukumTapi untuk saat ini, semua tahapan pilkada tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya," terang Irham.

Hingga berita ini ditulis, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardin belum bisa dihubungi guna dimintai keterangan mengenai sikap Ketua KPUD Sumut ituBeberapa kali dihubungi, ponselnya juga tidak diangkatNamun pada pekan lalu Nur kepada JPNN dia menegaskan, pihaknya keberatan jika SEB dicabutDia juga mengakui, belum ada titik temu dengan KPU untuk menyelesaikan persoalan ini(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rival Teras Belum Punya Pasangan


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler