jpnn.com, PARIAMAN - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 18 desa di Pariaman, Sumatera Barat terpaksa ditunda.
Pilkades semula dijadwalkan akan digelar September mendatang.
BACA JUGA: Ada Pihak Memanfaatkan COVID-19 untuk Kepentingan Politik, Siapa?
Namun kemudian ditunda menjadi Desember 2021.
Pemkot Pariaman terpaksa melakukan penundaan karena menunggu perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6/2016 tentang Pemilihan Kepala Desa di daerah itu.
BACA JUGA: Wapres Ingatkan Tanggung jawab MUI dalam Penanggulangan COVID-19
"Perda tersebut telah diajukan ke DPRD Pariaman, sekarang menunggu pembahasan."
"Kalau sudah selesai maka pemungutan suara paling lambat dilaksanakan Desember 2021," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Manusia dan Desa Kota Pariaman Adi Junaidi di Pariaman, Senin (26/7).
BACA JUGA: Sumbar Jadi Provinsi dengan Kada Muda Terbanyak di Indonesia, Sebegini Jumlahnya
Dia mengatakan Perda Nomor 6/2016 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112/2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Permendagri tersebut telah mengalami perubahan sebanyak dua kali yaitu Nomor 65/2017 dan Nomor 72/2020 tentang Pemilihan Kepala Desa.
"Berdasarkan rekomendasi dari pemerintah provinsi, perda pilkades di Pariaman harus mengikuti Permendagri itu (Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa)," katanya.
Dia menyampaikan tidak banyak yang harus diubah pada Perda Nomor 6/2016 yang diusulkan ke DPRD Kota Pariaman tersebut, sehingga pembahasannya kemungkinan tidak akan lama.
"Karena itu kami berharap DPRD Pariaman dapat mendahulukan pembahasan perda ini," ucapnya.
Dia menjelaskan, Permendagri Nomor 72 tahun 2020 lebih fokus pada pelaksanaan pilkades selama pandemi COVID-19, sehingga karena kondisi masih pandemi maka pihaknya menyesuaikan perda dengan Permendagri itu.
Jika pada peraturan sebelumnya tidak ada sub panitia kecamatan pilkades namun, lanjutnya sekarang dibentuk sub panitia yang melibatkan Satgas COVID-19 dan penerapan protokol kesehatan.
Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat yang berencana mendaftar sebagai calon kepala desa di Naras 1, Kecamatan Pariaman Utara Ikhlas Darma Murya meminta Pemkot Pariaman dan DPRD setempat untuk mempercepat pembahasan perda tersebut, sehingga pilkades segera terlaksana.
"Kalau dibandingkan daerah tetangga tentang pilkades ini Pariaman sudah termasuk tertinggal," kata dia.
Menurutnya, jika desa terlalu lama dipimpin oleh penjabat atau pelaksana tugas maka program dan pemberdayaan masyarakat desa akan terhambat.(Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang