jpnn.com, BANYUMAS - Petugas Polres Banyumas menangkap 29 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian pemilihan kepala desa (pilkades), atau biasa disebut Botoh. Dua di antaranya ibu rumah tangga.
Pilkades serentak 257 desa di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, digelar Selasa (23/7) lalu. Total uang yang berhasil diamankan dari 29 penjudi tersebut senilai Rp 52 juta.
BACA JUGA: Dewa Judi Ditinggal Istri, Stres, Kawan Sendiri jadi Sasaran
Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan, modus yang dilakukan para penjudi di Pilkades ini terbilang sederhana. Mereka menebak hasil siapa calon kades yang nantinya akan menang. Kemudian uang taruhan dikumpulkan oleh seorang yang disebut Banyon.
“Banyon ini orang yang pegang uangnya. Jadi ada bandar, ada banyon dan ada pemain yang kami amankan,” kata Bambang dilansir Radar Banyumas, Jumat (26/7).
BACA JUGA: Bukannya Rajin Ibadah, Kakek 72 Tahun Malah Senang jadi Bandar Judi
BACA JUGA: Main Judi untuk Uang Hari Raya, Selamat Lebaran di Penjara ya Mas
Penangkapan dilakukan di enam desa, seperti Desa Banjarsari (Ajbarang) tiga tersangka, Desa Rawalo (Rawalo) lima tersangka, Desa Kramat (Kembaran) dua tersangka, Desa Dukuhwaluh (Kembaran) tiga tersangka, Desa Kalikesur (Kedungbanteng) tiga tersangka, dan Desa Grujugan (Kemranjen) sebanyak 13 tersangka.
BACA JUGA: Geruduk Kantor Dewan, Massa Pendukung 01 Desak Pemungutan Suara Ulang
Menurut Bambang, para penjudi tersebut rata-rata bermain di lingkungan pasar. “Paling banyak yang di Kemranjen. Mereka berkumpul di Pasar Kemranjen. Dalam satu pasar itu ada tujuh kasus (kalangan). Jadi total perkara yang kami ungkap saat ini sejumlah 14 perkara yang kemudian akan kami tindak lanjuti sampai proses sidang,” ujarnya.
BACA JUGA: Polisi Dalami Keterkaitan Pengaturan Skor dengan Judi Online
Tersangka di wilayah Kemranjen rata-rata ialah warga asal Cilacap. “Hampir semuanya warga Cilacap yang ada di Kemranjen, satu dari Surabaya. Sementara yang berada di desa lainnya warga setempat desa tersebut,” jelasnya.
Dalam penindakan perjudian pada saat Pilkades tersebut, uang yang paling besar diamankan dalam disatu TKP yakni sejumlah Rp 14 juta. “Itu yang dari Kemranjen, sementara sisanya tersebar di desa lain. Dengan total semuanya Rp 52,6 juta,” terangnya.
Sementara terkait besarnya uang taruhan, para penjudi ini memasang taruhan yang cukup bervariatif. Dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
“Taruhan mulai dari Rp 200 ribu sampai Rp 5 juta. Pemenangnya nanti diumumkan setelah ada pengumuman dari TPS desa tersebut,” tuturnya. (ali)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Massa Pendukung 01 Desak Pemungutan Suara Ulang
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti