Pilkades Serentak 2024 di Kabupaten Bekasi Ditunda, Ini Alasannya

Rabu, 31 Mei 2023 – 07:55 WIB
Pilkades serentak. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi menunda Pemilihan Kepala Desa Serentak 2024 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditunda.

Penundaan itu dilakukan dengan berbagai pertimbangan terkait agenda 2024.

BACA JUGA: Pilkades Serentak di Lombok Tengah Resmi Ditunda sampai 2025

"Pilkades Serentak 2024 untuk 154 desa kemungkinan besar ditunda karena alasan khusus," kata Kepala DPMD Kabupaten Bekasi Rahmat Atong di Cikarang, Selasa (30/5). 

Dia menjelaskan pertimbangan utama penundaan pilkades ialah karena 2024 merupakan agenda politik nasional, yakni tahapan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah yang juga digelar serentak.

BACA JUGA: Lebih Baik Jangan Ada Pilkades, Kepala Desa Angkat Saja dari ASN

Alasan berikutnya adalah aspek kemampuan keuangan daerah untuk menggelar kontestasi politik tingkat desa tersebut.

Hal ini mengingat pembiayaan daerah di tahun ini sudah teralokasi untuk penyelenggara pemilu, termasuk persiapan lain menyangkut kesuksesan pelaksanaan agenda politik nasional itu.

BACA JUGA: Pengamanan Pilkades Serentak, Pemkab Paser Alokasikan Rp 600 Juta untuk Polri dan TNI

"Jadi, faktor tersebut yang membuat pilkades serentak kemungkinan ditunda, akan kami laporkan kepada pimpinan untuk membahas kepastian persoalan ini," katanya.

Kepala Seksi Pemerintahan Desa pada DMPD Kabupaten Bekasi Dudi Iskandar mengatakan skema penundaan pilkades serentak ini tidak berpengaruh terhadap periode kepemimpinan kepala desa yang berakhir tahun depan. "Masa jabatan 154 kepala desa 2018-2024 tetap berakhir sesuai aturan yakni di Bulan September tahun 2024," katanya. 

Dia memastikan penundaan ini tidak akan memeengaruhi pelayanan publik maupun program pembangunan serta pemberdayaan ekonomi masyarakat di desa. Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menunjuk penjabat kepala desa dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) hingga penetapan dan pelantikan kepala desa hasil pilkades serentak.

"Selama proses pengisian penjabat kepala desa, roda pemerintahan akan dipimpin oleh plt (Pelaksana tugas), yakni sekretaris desa. Bisa seminggu atau dua minggu, sampai proses penerbitan surat keputusan penjabat turun," kata dia.(KR-PRA). (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler