Pilpres 2024 Diundur ke 2027? Jawaban Politikus ini Tegas Banget

Kamis, 19 Agustus 2021 – 19:00 WIB
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani usai kegiatan pemberian bantuan paket sembako di Batang, Kamis (19/8/2021). ANTARA/Kutnadi

jpnn.com, BATANG - Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani angkat bicara menanggapi rumor penundaan pelaksanaan Pemilihan Presiden 2024 ke 2027.

Menurut anggota DPR RI ini, wacana tersebut tidak mungkin akan terlaksana karena melanggar konstitusi.

BACA JUGA: Tak Tahan Kritikan, Mahyeldi Serahkan Mobil Dinas Baru untuk Hal ini

"Wacana itu muncul dari masyarakat seperti munculnya wacana presiden (dapat menjabat) tiga periode."

"Presiden maupun partai politik tidak setuju dengan wacana tersebut karena tujuan kita melakukan reformasi adalah membatasi masa periode jabatan presiden," ujar Arsul saat berada di Batang, Jawa Tengah, Kamis (19/8).

BACA JUGA: Ekspor Pertanian Penyelamat Ekonomi di Masa Pandemi

Anggota Komisi III DPR RI lebih lanjut mengatakan setelah sempat ada wacana presiden tiga periode, kini dilemparkan lagi soal penundaan Pilpres 2024 untuk dilaksanakan pada 2027 dengan alasan sekarang ini masih dalam masa pandemi.

"Jika Pemilu 2024 mundur maka bukan presiden saja, DPR dan DPRD juga mundur. Itu konsekuensi jika pemilu dimundurkan dan jelas itu sangat sulit dilakukan," katanya.

BACA JUGA: Pemuda Bulan Bintang Siap Menjalankan Perintah Yusril

Menurut Arsul Sani, penundaan pemilu juga jelas melanggar konstitusi karena presiden menjabat hanya untuk lima tahun.

"Jika tidak ada amendemen maka jelas penundaan pemilu itu melanggar konstitusi."

"Oleh karena, ketika ada wacana untuk melakukan amendemen UUD untuk memasukkan Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN), dimunculkan wacana tersebut hingga ramai," katanya.

Arsul menyatakan dirinya sudah bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sudah ditegaskan bahwa amendemen UUD dilakukan terbatas, hanya untuk PPHN.

"Presiden menegaskan bahwa amendemen merupakan domain MPR dan beliau minta agar dijelaskan pada masyarakat jika hal itu dilakukan terbatas, hanya untuk PPHN. Jadi agar tidak ada prasangka kepada presiden terkait penundaan pemilu ataupun masa jabatan presiden," katanya.

Dia juga mengatakan usulan atau masukan untuk amendemen tidak bisa dilakukan dengan tiba-tiba atau mendadak.

Minimal harus diusulkan oleh minimal 1/3 anggota MPR dan apa yang akan diusulkan itu harus ditulis, serta dijelaskan.

"Untuk amendemen, tidak akan ada pasal boncengan atau 'selundupan' mengingat semua usulan tidak bisa muncul tiba-tiba karena harus diajukan secara tertulis sehingga bisa diketahui oleh masyarakat," pungkas Arsul.(Antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler