jpnn.com - JAKARTA- Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat peraturan yang memungkinkan pelaksanaan pilpres dua putaran, pemohon uji materi UU Pilpres meminta penyelenggara pemilu menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Para pemohon uji materi menganggap peraturan KPU tidak mempunyai pijakan konstitusi. Mereka kukuh pada pendapat bahwa pilpres yang hanya diikuti dua pasangan calon mesti langung selesai satu putaran.
BACA JUGA: Sebut 1000 Triliun Kebocoran Negara, Prabowo Dianggap Bikin Blunder
Salah seorang pemohon uji materi, Sunggul Hamonangan Sirait, mengatakan bahwa KPU wajib merujuk aturan tertinggi, yakni amandemen keempat UUD 1945 dan tafsiran MK. "Kalau KPU mengeluarkan PKPU (peraturan KPU), itu tidak berlaku," kata Sunggul setelah menghadiri sidang uji materi UU Pilpres dengan agenda perbaikan permohonan di gedung MK kemarin (18/6).
Menurut dia, KPU tidak berhak membuat peraturan sendiri tentang penetapan hasil pilpres yang tidak diatur di dalam konstitusi. Selain itu, dia menilai bahwa KPU mencoba untuk menafsirkan maksud pasal 159 ayat 1 UUD 1945 untuk mengatur syarat penetapan pasangan calon terpilih dalam pilpres.
BACA JUGA: Soal Transkrip Mega dan Basrief, SBY Diminta Turun Tangan
"Dan KPU pun tidak punya kewenangan untuk menerjemahkan atau menafsirkan konstitusi," tandas dia.
Sebagaimana diketahui, di dalam peraturannya, KPU menggunakan pasal 159 ayat 1 UU Pilpres sebagai rujukan untuk penetapan pasangan calon terpilih dalam pilpres 2014 yang hanya diikuti oleh dua pasang calon. Pasal itu berbunyi: pasangan calon terpilih adalah yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
BACA JUGA: Bakal Genjot Infrastruktur agar Harga Barang Murah
Sunggul mengatakan, penerapan pasal tersebut secara mentah-mentah berpotensi menghasilkan pilpres dua putaran. Dia mengatakan, pelaksanaan pilpres hingga dua putaran dengan peserta yang hanya dua pasangan calon sangat mubazir.
Selain itu, pilpres satu putaran dinilai lebih menghemat anggaran negara serta menghindari terkurasnya energi, waktu, dan pikiran rakyat. "Jangan hanya karena mengikuti dan memenuhi prosedur formal tentang sebaran suara sebesar 20 persen di lebih dari setengah provinsi, namun substansi demokrasi dan kedaulatan rakyat diabaikan," jelasnya.
Ketua Forum Pengacara Konstitusi (FPK) Andi M. Asrun menambahkan, pemerintah juga tidak perlu mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk masalah ini. Andi menilai bahwa putusan MK yang menafsirkan maksud konstitusi nanti sudah dapat dijadikan landasan konkret bagi penyelenggara pilpres untuk menetapkan syarat pasangan calon terpilih.
Andi optimistis, permohonannya agar pilpres dilakukan hanya satu putaran dikabulkan MK. "Saya kira, hakim bisa menerima karena sebagian mereka ini paham dan mengerti kontekstual UU Pilpres maupun amandemen konstitusi," ucapnya.
Majelis hakim masih akan mendengarkan keterangan dari pemerintah, DPR, dan ahli dalam sidang pleno yang akan dilanjutkan Senin pekan depan (23/6). (dod/c1/sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Feminis Muslim Dukung Penutupan Dolly
Redaktur : Tim Redaksi