JAKARTA - Pasangan calon walikota-wakil walikota Manado, Hanny Joost Pajouw dan Anwar Panawar mempersoalkan legalitas penyelenggaraan Pilwako pada 3 Agustus laluKeberatan tersebut disampaikan keduanya lewat kuasa hukumnya Daniel Tonapa Masiku pada persidangan perdana atas perkara nomor 144/PHPU.D-VIII/2010 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (20/8).
Menurut Daniel, KPU Sulut tidak memiliki landasan kuat sebagai penyelenggara pilwako Manado
BACA JUGA: Belum Yakin Demokrat Kukuh Dua Periode
Apalagi, katanya, Komisi II DPR RI ikut mempersoalkan pengambilalihan penyelenggara Pilwako oleh KPU SulutBACA JUGA: Tim Pemenangan Tak Perlu Diistimewakan
Jadi otomatis hasil pemilu pun patut dipertanyakan legalitasnya," ujarnya.Hal lain yang menjadi faktor keberatan pasangan Pajouw-Panawar adalah adanya mobilisasi PNS serta penggunaan fasilitas negara
Sementara Panel Hakim MK yang diketuai Akil Mochtar dengan anggota Hamdan Zoelva serta Muhammad Alim, memberikan kesempatan pada pemohon untuk mengajukan saksi-saksi serta bukti kecurangan pilwako Maando sebagaimana didalilkan oleh kuasa hukum pemohon
BACA JUGA: Dilantik Mendagri, Sani-Soerya Resmi Pimpin Kepri
"Saya persilakan saudara pemohon membawa saksi serta bukti-bukti dalam persidangan Selasa (24/8)Karena 50 orang saksi yang diajukan pemohon, cukup separuhnya saja yang dibawa," tandas Alim.Di sisi lain, pasangan Vicky Lumentut-Harley Mangindaan yang ditetapkan sebagai pemenang Pilwako Manado, mengaku tidak tahu menahu tentang mobilisasi PNS dan penggunaan fasilitas negaraSebagai pihak terkait, pasanagn ini menganggap pemohon punya alasan tersendiri
"Pemohon kan punya dasar pemikiran sendiri, kami juga begituYang jelas pekan depan kami akan memberikan penjelasan tuntas serta bukti-bukti pendukung," ujar Harley Mangindaan.(Esy/wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas : Saya Sudah Tegur Ruhut
Redaktur : Tim Redaksi