jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengungkap adanya kelompok-kelompok honorer K2 dalam memperjuangkan nasib mereka supaya diangkat menjadi CPNS.
Hal ini diketahui Baidowi karena beberapa hari lalu, Baleg DPR mengundang perwakilan dari tenaga honorer dalam rapat dengar pendapat (RDP).
BACA JUGA: Kalau Begitu Wajar Honorer K2 Khawatir Kena PHP Lagi
"Rupanya elemen honorer ini banyak, tidak hanya grupnya Ibu Nur Baitih. Beliau ini mau bergabung (saat rapat itu) ditolak. Dan rupanya mereka berkelompok-kelompok, tetapi enggak apa-apa, semangatnya sama," ungkap Baidowi.
Hal ini disampaikan politikus PPP itu, dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk "Revisi UU ASN Jangan jadi 'PHP' Honorer K2" di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12).
BACA JUGA: Terkait Revisi UU ASN, Pimpinan Honorer K2 Galang Lobi di Senayan
Saat itu hadir juga Anggota Baleg Taufik Basari, Ketua komisi II Ahmad Doli Kurnia dan Korwil Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih.
Dijelaskan Baidowi, dari RDP itu dia mengetahui persis apa yang diperjuangkan honorer K2, di antaranya tuntutannya adalah bagaimana mereka bisa diangkat menjadi PNS. Namun selama ini terbentur ketentuan syarat usia 35 tahun, sementara masa pengabdian mereka cukup panjang.
BACA JUGA: Ini Penjelasan Lengkap Fadli Zon tentang Nasib Honorer K2
"Tetapi ketika rekrutmen CPNS tidak ada afirmasi untuk tenaga honorer K2. Mereka disamakan dengan pendaftar yang baru, sehingga seperti Ibu Nur ini dan kawan-kawan sudah gagal secara administrasi," tutur Baidowi.
Di sisi lain, untuk diangkat menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), pemerintah juga tidak memberikan kemudahan bagi honorer K2. Kesempatan itu terbuka untuk umum.
"Siapa pun boleh mendaftar di PPPK itu. Sementara tidak ada perlakuan khusus, perhatian khusus terhadap tenaga honorer K2 yang sudah puluhan tahun mengabdi. Ini saya kira harus mendapat pengawalan dari kita semua Karena teman-teman honorer tanpa lelah berjuang," jelas Baidowi.
Dia juga berharap agar pemerintah pemerintah memiliki keterbukaan untuk masalah revisi undang-undang ASN dan bersedia melakukan perubahan bersama-sama dengan DPR, tidak seperti di periode yang lalu. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam