KPK Limpahkan Aset Koruptor Senilai Rp 110 M ke BNN dan Kejagung

Rabu, 20 Februari 2019 – 22:47 WIB
Huruf P pada logo KPK yang rusak akibat derasnya hujan dan angin yang terjadi Kamis (22/11) sore. Foto: Intan Piliang/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan dari para koruptor sebesar Rp 110 miliar untuk Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Deputi Penindakan KPK Brigjen Firly mengatakan, aset yang dilimpahkan berupa tanah dan bangunan yang berada di Jakarta, Bali, dan Sumatra Utara.

BACA JUGA: Syamsuar Tak Ingin Jadi Pasien Keempat di KPK

“Aset yang dihibahkan yakni satu bidang tanah seluas 9.944 meter persgi di Jalan Duren Tiga VIII, Pancoran, Jakarta Selatan, milik terpidana M Nazaruddin senilai Rp 94.259.142.000. Tanah ini diberikan KPK kepada BNN,” ujar Firly kepada wartawan, Rabu (20/2).

Kemudian, ada tanah seluas 1.194 meter persegi beserta bangunan dengan luas 476 meter persegi di Jalan Kenanga Raya, Tanjung Sari, Medan, milik mendiang Sutan Bhatoegana senilai Rp 5.196.837.000 diserahkan KPK kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

BACA JUGA: KPK Bisa Kena Denda Adat Papua Rp 10 Triliun

Lalu, ada tanah dengan luas 829 meter persegi dan bangunan 593 meter persegi di Perumahan Kubu Pratama Indah, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Denpasar Barat, Bali, milik terpidana Fuad Amin, senilai Rp 10.782.506.000. “Untuk aset di Bali diberikan untuk Kejaksaan Tinggi Bali,” sambung Firly.

Jenderal bintang satu ini menerangkan, aset itu diserahkan langsung dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kepala BNN Komjen Heru Winarko dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.

BACA JUGA: KPK Dinilai Gagal Buktikan Tindak Pidana Advokat Lucas

"Diharapkan, apa yang diberikan ini bisa menjadi penyemangat di dalam sinergitas dan trigger mechanism antara KPK dengan Kejagung dan kepada BNN, serta sebaliknya," tandas Firly. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dijadikan Tersangka, Sekda Papua Tetap tak Ditahan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler