Pimpinan DPR belum Proses Surat Penarikan Fahri Hamzah

Selasa, 12 Desember 2017 – 18:11 WIB
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: dok. DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan sudah mendengar adanya surat dari DPP PKS lewat Fraksi PKS yang menarik Fahri Hamzah dari posisinya sebagai wakil ketua DPR.

Persoalan itu juga dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR Senin (11/12) kemarin.

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Surat PKS Tidak Ada Arti Apa-Apa

Bahkan, surat bernomor 09/est-FPKS/DPRRI/12/2017 tertanggal 11 Desember 2017 perihal tindak lanjut surat DPP PKS juga dibacakan di rapat paripurna.

Agus menuturkan, nanti akan dilihat setelah masa reses apakah surat itu bisa diproses atau tidak sesuai mekanisme perundang-undangan yang ada.

BACA JUGA: Fahri Tagih Janji Jokowi Membuka Kedubes RI di Palestina

"Sekarang ini waktunya reses, kemungkinan semuanya termasuk penentuan ketua DPR dari Fraksi Golkar akan ditentukan setelah reses," kata Agus di gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/12).

Agus menambahkan, pihaknya tentu akan menyesuaikan dengan mekanisme dan prosedur yang ada seperti salah satunya Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Yang jelas, dalam rapat Bamus kemarin belum diputuskan apa pun terkait surat PKS tersebut.

"Lihat saja, kan kemarin baru masuk dan itu juga dalam rapat Bamus belum diputuskan," ujar wakil ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Lapor, Pak Presiden! Ketua DPR Kosong

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Ditetapkan jadi Plt Ketua DPR


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler