Pimpinan DPR Tolak Perppu Pilkada

Kamis, 30 Juli 2015 – 14:39 WIB
Pimpinan DPR Tolak Perppu Pilkada. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan tidak setuju dengan wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menambal kekurangan Undang-undang Pilkada yang belum mengatur tentang calon tunggal.

Sikap ini disampaikan Fadli, karena sebelumnya pihaknya ikut mendorong supaya UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 segera direvisi setelah adanya konflik kepengurusan partai, tapi banyak pihak menentang termasuk pemerintah.

BACA JUGA: Bareskrim Belum Mau Ungkap Tersangka Baru Korupsi Gedebage

"Tidak bisa (terbitkan Perppu), karena terkait masalah Undang-undang. Kami pernah usulkan sejumlah perubahan dalam revisi, tapi banyak tidak spenapat, (pemerintah) tidak mau. Jadi sekarang harus terima konsekuensinya," kata Fadli Zon di gedung DPR Jakarta, Rabu (29/7).

Dia meminta polemik tentang munculnya pasangan calon tunggal di sejumlah daerah harus disikapi dengan tetap mengacu pada ketentuan yang ada, yakni UU Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

BACA JUGA: Hahahah..Sangat Mungkin Fahri Hamzah jadi Presiden PKS

"Harusnya kita konsisten dengan aturan main. PKPU kan sudah ada dan KPU bilang (calon tunggal) ikut gelombang berikutnya," pungkasnya. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Kapolda Papua juga Jadi "Korban"

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anis Matta Dinilai Berhasil Pimpin PKS, Tapi...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler