Pimpinan Honorer K2 Sangat Marah, Pakai Kata Gila

Minggu, 27 September 2020 – 09:41 WIB
Ketum Perkumpulan Honorer K2 Titi Purwaningsih menangis saat RDPU dengan Komisi II DPR, Rabu (15/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perkiraan pembayaran gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dilakukan pada Januari 2021 semakin meresahkan honorer K2.

Mereka yang sudah ikut seleksi pada Februari 2019 dan dinyatakan lulus PPPK, kecewa berat karena harus menerima kenyataan pahit tersebut.

BACA JUGA: Titi Honorer K2 Temukan Fakta yang Bikin PPPK Kecewa

"Walaupun belum ada pernyataan resmi pemerintah tetapi kami merasa informasi tersebut benar. Karena faktanya mulai tersingkap sedikit demi sedikit," kata Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Minggu (27/9).

Menurut Titi, jika benar gaji PPPK dibayarkan Januari 2021 sama dengan CPNS 2019, itu sangat tidak manusiawi.

BACA JUGA: Penjelasan Kepala BKN soal Gaji dan Rapelan PPPK, Sabar Ya

Sebab, PPPK sudah lama bekerja. Sedangkan CPNS belum bekerja sama sekali.

"Tidak manusiawi kalau TMT (terhitung mulai tanggal) PPPK disamakan dengan CPNS. Boleh digaji Januari 2021, tetapi TMT PPPK tidak bisa disamakan dengan CPNS. Masa yang mengabdi dan yang belum akan disamakan? Gila ini namanya!," serunya.

BACA JUGA: Cekcok di Pasar, Briptu MA Lapor ke Mako Brimob, 3 Rekan Bergerak, Terjadilah

Membaca kondisi saat ini, Titi merasa penetapan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK masih akan ditahan agar tidak jadi beban negara.

Itu kalau memang pemerintah sudah berniat mau menyamakan PPPK dengan CPNS.

"Pemerintah benar-benar enggak manusiawi karena terus menyiksa honorer K2 dengan alasan COVID-19, enggak ada dana, dan lainnya. Kami selalu dianaktirikan," tandas Titi Purwaningsih.

Sebelumnya Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan banyak pemerintah daerah meminta TMT PPPK mulai Januari 2021 karena kehabisan anggaran untuk penanganan COVID-19.

Namun, apakah gaji PPPK dibayarkan Januari 2021, Bima Haria meminta untuk menunggu Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK terbit. (esy/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler