Titi Honorer K2 Temukan Fakta yang Bikin PPPK Kecewa

Minggu, 27 September 2020 – 09:19 WIB
Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK21) Titi Purwaningsih. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana bahwa banyak pemerintah daerah yang mengusulkan ke pusat agar PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) mulai kerja TMT (terhitung mulai tanggal) per Januari 2021 membuat gerah honorer K2.

Pasalnya, harapan honorer K2 yang lulus PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 untuk bisa menikmati gaji serta rapelan pada Oktober 2020 ambyar.

BACA JUGA: Penjelasan Kepala BKN soal Gaji dan Rapelan PPPK, Sabar Ya

Mereka harus bersabar lagi untuk menerima hak-haknya pada 2021.

Dan, ini membuat mereka geram karena sudah terlalu lama mereka diombang-ambingkan.

BACA JUGA: Bu Titi Honorer K2 jadi Kelinci Percobaan PPPK?

"Masyallah, kenapa pemerintah tidak terbuka saja kepada PPPK. Kenapa informasi yang dilemparkan ke honorer K2 setengah-setengah. Kami diberikan janji-janji agar lupa waktu terus bergulir hingga sudah 19 bulan kami hidup dalam ketidakpastian," ungkap Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Minggu (27/9).

Titi menyebutkan, semakin pemerintah diam dan berkelit, pihaknya akan semakin getol mencari bukti-bukti ketidakkonsistenan pemerintah dalam penyelesaian honorer K2.

BACA JUGA: Cekcok di Pasar, Briptu MA Lapor ke Mako Brimob, 3 Rekan Bergerak, Terjadilah

Salah satu bukti yang mereka dapatkan adalah adanya aplikasi penganggaran 2021 milik Kementerian Dalam Negeri.

Aplikasi yang bisa dilihat langsung secara online itu menunjukkan penggajian CPNS dan PPPK mulai 2021.

"Terjawab sudah teka tekinya bahwa yang lulus PPPK 2019 akan disamakan dengan lulusan CPNS 2019 yang masih dalam tahapan seleksi kompetensi bidang (SKB). Ini di data tercatat sama-sama dianggarkan tahun 2021," ungkap Titi.

Menurut Titi, aplikasi SIPD (aplikasi Pengangaran 2021) sudah dilihat oleh sebagian besar honorer K2 terutama yang lulus PPPK.

Bila merujuk data dalam aplikasi tersebut, berarti PPPK baru bisa menerima gaji pada 2021.

"Ini faktanya jelas sekali makanya jadi gaduh. Anggaran itu kan tidak mungkin buat rekrutmen PPPK yang baru. Sebab, untuk CPNS 2019 sudah jelas akan digaji mulai Januari 2021," ujarnya.

Titi berpendapat, kepala BKN sebenarnya sudah tahu PPPK 2019 baru akan digaji 2021 tetapi berkelit dengan alasan itu permintaan daerah.

Pernyataan Bima Haria Wibisana bahwa itu belum keputusan final dan menunggu Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK juga dinilai hanya kalimat untuk berkilah.

"Kami yakin kepala BKN sudah tahu, cuma mereka belum berani buka-bukaan karena mereka birokrat. Mestinya terbuka saja agar kami tidak terombang-ambing seperti ini," tandas Titi Purwaningsih. 

Sebelumnya Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan banyak pemda meminta TMT PPPK mulai Januari 2021 karena kehabisan anggaran untuk penanganan COVID-19.

Namun, apakah gaji PPPK dibayarkan Januari 2021, Bima Haria meminta untuk menunggu Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK terbit. (esy/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler