jpnn.com, JAKARTA - Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Bondowoso Jufri menilai seleksi PPPK guru tahun ini teraneh dalam sejarah.
Pasalnya, guru honorer yang sudah ikut tes, nilainya tinggi, tetapi dinyatakan tidak lulus seleksi PPPK tahap I. Penyebabnya tidak ada formasi.
BACA JUGA: Tampilan SSCASN Berubah, Guru Honorer Lulus PPPK 2021 Bingung, Berharap jadi Kenyataan
Anehnya lagi, yang tidak lulus diminta ikut tes tahap II dan III.
Padahal, pada tes tahap I jelas-jelas tidak ada formasi lagi.
BACA JUGA: Ketum Honorer: PPPK Guru 2021 Penuh Intrik, Janji Manis, Realisasi Buntu
"Ini aneh bin ajaib. Lulus passing grade, tidak ada formasinya. Masih disuruh ikut tahap berikutnya," kata Jufri kepada JPNN.com, Sabtu (13/11).
Menurut Jufri, semestinya yang disuruh tes lagi bagi yang belum lulus passing grade. Yang sudah lulus passing grade cukup didata dan diberikan formasi tahap II.
BACA JUGA: 5 Fakta Video Bripka Abdul Tamba Mengaku Dipecat Viral, Poin 4 Mungkin Bikin Anda Geregetan
Kalau di tahap I banyak guru honorer yang lulus passing grade, pemerintah seharusnya legawa menerimanya. Mengingat tahap I dikhususkan untuk guru honorer di sekolah negeri yang masa pengabdiannya tidak sedikit.
"Penentuan kelulusan tahap I itu kacau. Yang nilai tinggi tergeser oleh guru induk. Padahal guru non-induk juga honorer lho," ucapnya.
Dia menilai regulasi yang dibuat pemerintah malah menimbulkan masalah baru. Pemerintah bukannya menuntaskan semua masalah, malah memicu konflik baru.
Parahnya lagi, kebijakan pemerintah itu membuat guru honorer saling bermusuhan karena sama-sama merasa paling layak lulus.
"Kalau begini terus, kapan tuntasnya? Pemerintah hanya bisa membuat regulasi. Sedangkani pelaksanaan tambah amburadul," serunya.
Andaikan Pemda yang mempekerjakan guru honorer membuka formasinya, Jufri yakin yang memenuhi passing grade pasti lulus PPPK. Tidak ada guru honorer yang sampai stres, sakit hati, dan kecewa.
"Sekali lagi kami menunggu iktikad baik pusat maupun daerah. Jangan hanya maunya memeras tenaga kami, tanpa memberikan kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan lewat perubahan status menjadi PPPK," pungkasnya. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad