Pimpinan Komisi III Dukung Penghentian Pembahasan KUHAP

Sabtu, 01 Maret 2014 – 17:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin ikut mengomentari polemik pembahasan RUU KUHAP. Politisi asal Partai Golkar itu menyatakan lebih setuju dengan penghentian pembahasan RUU KUHAP.

Upaya itu disampaikan untuk menjawab desakan berbagai kalangan, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan POLRI.

BACA JUGA: KUHAP dan KUHP Sudah Tidak Pantas Digunakan

"Saya setuju kalau ada pihak meminta pembahasan ini dihentikan, daripada antar institusi bertengkar. Kalau semua pihak sepakat untuk dihentikan ya ditarik saja,” ujarnya di Jakarta Sabtu (1/3).

Azis mengungkapkan, Komisi III sama sekali belum membahas soal masukan dari ICW terkait pasal yang akan melemahkan KPK. Tapi anehnya belum RUU ini sudah gaduh diperdebatkan.

BACA JUGA: Misbakhun Bela Kader PAN Pengusung Pemakzulan

"Belum dibahas kok pada ribut? Ibarat anak belum lahir kok udah dikasih nama,” tegasnya.

Aziz menyarankan semua pihak yang merasa tak diajak membahas atau khawatir akan dilemahkan untuk berunding dengan Kemenkum dan HAM sebagai pihak yang punya inisiatif membuat RUU KUHAP.

BACA JUGA: Kejahatan Korupsi Masuk KUHP Dinilai sebuah Kemunduran

“RUU KUHAP itu usulan pemerintah. Kalau ada pihak yang merasa tidak dilibatkan atau dilemahkan, silahkan konsultasi dengan pemerintah,” lanjutnya.

Menurutnya, semua protes terkait RUU KUHAP yang ditujukan ke DPR salah sasaran. “Publik selalu menganggap bahwa keinginan melemahkan KPK adalah inisiatif DPR. Padahal DPR itu hanya membahas draf RUU KUHAP yang diterima dari Kemenhuk dan HAM. Jadi pemerintah harus ikut tanggung jawab atas munculnya pembahasan RUU KUHAP,” pungkas Aziz. (abu/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tipikor Diusulkan tak Perlu Masuk KUHP dan KUHAP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler