Pimpinan Komisi IX DPR RI Desak Penegak Hukum Implementasikan UU Perlindungan Anak

Rabu, 04 Januari 2023 – 13:33 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh. Foto M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mendesak pemerintah dan penegak hukum untuk mengimplementasikan Undang-Undang Perlindungan Anak

Hal itu disampaikan Nihayatul terkait kasus penculikan anak inisial MA di Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Sosialisasi 4 Pilar MPR, Habib Aboe: Perlindungan Anak Bagian Amanat Konstitusi

"Kami mendesak pemerintah dan para penegak hukum secara tegas dan komitmen menjalankan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, termasuk menghukum pelaku kejahatan terhadap anak dengan hukuman berat, terlebih jika pelaku terbukti residivis," ucap Nihayatul di DPP PKB, Jakarta, Rabu (4/1)

Dia menjelaskan selama 2022, Polri mencatat sebanyak 11.012 kasus kekerasan anak. 

BACA JUGA: Komnas Perlindungan Anak Minta Mas Bechi Dikebiri, Pakai Kata Predator

"Angka itu meningkat dari 2021sebanyak 14.517 kasus kekerasan anak berdasarkan data Kementerian PPPA. Bahkan di 2019, Polri mencatat 2.303 kasus kejahatan penculikan dan mempekerjakan anak," lanjut dia. 

Ketua Bidang Kesehatan dan Perlindungan Anak DPP PKB itu menilai dari data tersebut, anak–anak Indonesia belum bisa mendapatkan rasa aman dan terlindungi dari segala tindak kekerasan.

BACA JUGA: Soal Tagline PT Adhi Karya, Melani Suharli DPR Bilang Begini, Simak

"Termasuk hal lain yang membahayakan ketika berada di lingkungan keluarga, masyarakat, sekolah, ruang bermain atau dimana pun di seluruh ruang publik," dia menambahkan.

Tak hanya itu, Nihayatul mendesak pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada anak yang menjadi korban, seperti penanganan yang cepat, perawatan, pendampingan psikososial serta memastikan keberlangsungan pendidikan anak. 

"Pemerintah juga harus memberikan lingkungan yang aman dan nyaman untuk perkembangan anak, nengevaluasi Lembaga Pemasyarakatan bagi narapidana kejahatan terhadap anak, serta mengimplementasikan daerah ramah anak (Kabupaten/Kota Layak Anak) secara maksimal," pungkas Nihayatul. (mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Respons Fraksi PAN DPR soal Perpu Ciptaker yang Diteken Jokowi


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler