jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan informasi adanya pihak yang tengah ditarget Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi melakukan komunikasi dengan pimpinan lembaga antirasuah itu.
Boyamin mengeklaim Wali Kota Tanjungbalai sempat menghubungi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait penyelidikan KPK atas kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
"Saya mendengarnya begitu bahwa Wali Kota Tanjungbalai berusaha menjalin komunikasi dengan Bu Lili. Namun, apakah Bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti seperti apa, saya belum ada informasi," kata Boyamin melalui siaran pers yang diterima, Senin (26/4).
Boyamin menduga Syahrial memiliki nomor Lili. Oleh karena itu, menurut dia, politikus Golkar itu mencoba beberapa kali menghubungi Lili.
Namun, Boyamin mengaku tidak tahu apakah Lili merespons Syahrial atau tidak.
Seharusnya, kata Boyamin, Lili memblokir nomor Syahrial. Sebab, posisi Lili sebagai pimpinan lembaga antirasuah tengah menyelidiki perkara Syahrial.
Boyamin mendesak Dewan Pengawas KPK melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.
"Harusnya Dewan Pengawas mulai melakukan penyelidikan dan proses-proses sidang dewan etik mulai sekarang. Melakukan investigasi dan klarifikasi tanpa harus menunggu proses pidananya. Karena ini harus saling menunjang," ucap Boyamin.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli sendiri belum memberikan klarifikasi terkait tuduhan Boyamin itu.
Meski demikian, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti, bukan didasari dari asumsi maupun opini.
BACA JUGA: Mapolres Tarakan Diserang, Densus 88 Langsung Bergerak
Di samping itu, Fikri mengaku KPK terbuka dengan informasi dari masyarakat.
"Segala informasi yang kami terima saat ini, kami pastikan akan didalami terhadap para pihak yang akan kami panggil dan periksa sebagai saksi," kata Fikri.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara suap di Pemkot Tanjungbalai.
Ketiga tersangka itu yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, pengacara Maskur Husain, dan penyidik KPK AKP Steppanus Robin Pattuju.
Syahrial ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyuap penyidik KPK. Suap diberikan agar Steppanus memastikan penyelidikan terkait Syahrial di KPK dihentikan. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA JUGA: Rocky Gerung: Moral KPK Memang Sudah Hancur
BACA JUGA: Nama Azis Syamsuddin Disebut di Kasus Penyidik KPK, Golkar Jambi Bereaksi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Kalimat Wali Kota Tanjungbalai sebelum Memasuki Mobil Tahanan KPK
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga