Pimpinan KPK Sebut Duit Haram Bupati PPU Mengalir ke Musda Partai Demokrat

Kamis, 08 Juni 2023 – 09:22 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan duit hasil rasuah mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud mengalir ke Musda Partai Demokrat di Provinsi Kalimantan Timur. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan duit hasil rasuah mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud mengalir ke Musda Partai Demokrat di Provinsi Kalimantan Timur.

Berkaitan dengan itu, KPK sudah mentersangkakan Abdul Gafur dalam kasus korupsi penyertaan modal di wilayahnya.

BACA JUGA: Firli Bahuri Sebut 6.389 Pejabat belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Gafur mendapatkan Rp 6 miliar dalam kasus ini. Duit itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

"Untuk menyewa private jet, menyewa helikopter, dan supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/6).

BACA JUGA: Saran dari Prof Nurhasan soal Putusan MK tentang Masa Jabatan dan Usia Pimpinan KPK

Pria yang akrab disapa Alex masih merahasiakan nominal uang yang digunakan Gafur untuk mendanai kegiatan partai itu.

KPK memastikan aliran dana itu sudah dikonfirmasi ke banyak saksi dan ditemukan alat bukti.

BACA JUGA: Incar Aset Andhi Pramono di Batam, KPK Sita Mobil Hummer hingga Mini Morris

Tiga tersangka lain dalam kasus ini juga menggunakan dana haram untuk kebutuhan pribadi.

Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda menggunakan Rp 500 juta untuk membeli mobil.

Sementara itu, Direktur Utama Perumba Benuo Taka Heriyanto menggunakan Rp3 miliar untuk menjadi modal proyek. Terakhir, Kepala Bagian Keuangan Perumba Benuo Taka Karim Abidin memakai Rp1 miliar untuk trading forex.

"Tim penyidik sejauh ini telah menerima pengembalian uang dari pihak terkait perkara ini sejumlah sekitar Rp659 juta melalui rekening penampungan KPK," ucap Alex.

KPK bakal terus mendalami aliran dana dalam kasus ini. Tujuannya untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara dari tindakan korupsi.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Geledah 2 Rumah Adik Rafael Alun, KPK Sita Harley Davidson


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler