Pimpinan KPK Sudah Mengambil Keputusan, Firli Takkan Diberi Bantuan di Polda Metro

Rabu, 29 November 2023 – 07:42 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri sudah berstatus tersangka. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara kelembagaan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri yang sedang menjalani kasus di Polda Metro Jaya.

Keputusan ini diambil setelah KPK menggelar rapat pimpinan.

BACA JUGA: Firli Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Jumat Ini di Bareskrim

"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/11).

Menurut Ali, keputusan itu diambil berdasarkan peraturan pemerintah terkait dengan hak, keuangan, kedudukan, protokol, dan perlindungan keamanan pimpinan KPK.

BACA JUGA: KPK Ogah Beri Bantuan Hukum kepada Firli Bahuri yang Tersangka Pemerasan

"Ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," kata Ali.

Namun, lanjut Ali, pimpinan KPK berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang menjerat Firli tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud.

BACA JUGA: Sahroni Yakin Polri Siap Maladeni Perlawanan Firli Bahuri

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka. Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara pada hari yang sama.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020 sampai 2023. (Tan/JPNN)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok Bareskrim Garap SYL Untuk Tersangka Pemerasan Firli Bahuri


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler