Pimpinan KY Dibatasi 2,5 Tahun

Jumat, 31 Desember 2010 – 02:36 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi Yudisial (KY) membuat komitmen internal terkait dengan masa jabatan pimpinan KYKetua dan Wakil Ketua hanya menjabat 2,5 tahun dan setiap tahunnya akan dievaluasi kinerjanya.

"Katakan Pak Eman (Eman Suparman, Ketua KY Terpilih) nanti tidak bagus, kita evaluasi

BACA JUGA: KPK Bidik Perkara Kehutanan di Nunukan

Ada komitmen kalau merasa tidak mampu akan mengundurkan diri, tapi normatifnya 2,5 tahun dan tidak menunggu lima tahun," kata Komisoner KY, Jaja Ahmad Jayus usai pemilihan Ketua KY di Jalan Kramat, Jakarta, Kamis (30/12).

Menurut Jaja, komitmen ini menjadi kesepakatan bersama komisioner KY untuk menjaga akuntabilitas pimpinan
"Setiap tahun akan dievaluasi komitmennya bersifat internal

BACA JUGA: Busyro Yakin Keanggotaan KY Saling Melengkapi

Kalau perlu diganti harus dengan legowo mengundurkan diri," katanya.

Sehubungan dengan itu, Ketua KY Eman Suparman dan Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh yang baru saja dipilih hanya menjabat dari Desember 2010-Juni 2013
Sedangkan Juli 2013 nanti akan dilakukan pemilihan pimpinan KY lagi.

Jaja mengatakan tidak ada jaminan pimpinan yang menjabat saat ini akan terpilih kembali menjadi pimpinan KY Periode 2013-2015

BACA JUGA: Satu Rumah Pusat Siap Bantu Rp6,6 Juta

"Itu akan dikoreksi, kemungkinan bisa terpilih, tergantung kinerjanyaKalau bagus ya mungkin akan terus berlangsung," ucapnya.

Aturan pembagian masa jabatan pimpinan KY kata Jaja sudah diatur dalam Peraturan KY Nomor 1/2010Peraturan ini sebagai pengganti dari Peraturan KY Nomor 1/2005 dan Nomor 3/2005 yang menyebutkan pimpinan KY menjabat selama lima tahun"Jadi tidak seperti lagi jamannya Pak Busyro (Busyro Muqaddas mantan Ketua KY).  Sudah diganti," jelasnya(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi III Anggap Rekening Gendut Belum Selesai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler