Pimpinan MPR dan DPR Kritik Perilaku Pimpinan KPK

Perihal Pertemuan Dengan Orang Berkasus

Jumat, 29 Juli 2011 – 09:10 WIB

JAKARTA - Terungkapnya pertemuan unsur pimpinan dan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi dengan pihak berkasus merupakan preseden burukKetua MPR RI Taufik Kiemas menilai perilaku itu sudah sangat jelas melanggar kode etik penegak hukum.

"Pimpinan KPK kode etiknya sesuai Undang Undang kan gak boleh bertemu (orang berkasus) secara pribadi, mereka harus clear," kata Kiemas di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (28/7).

Terungkapnya pertemuan unsur KPK itu berdasarkan pengakuan tersangka kasus wisma atlet M Nazaruddin

BACA JUGA: Konstitusi Didorong Adopsi Penyederhanaan Parpol

Mantan politisi Demokrat itu menyebut ada pertemuan dengan dirinya bersama pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan Deputi Penindakan Ade Rahardja
Chandra membantah adanya pertemuan itu, sementara Ade justru mengakuinya.

Menurut Taufik, dengan status sebagai penegak hukum, bertemu dengan pihak berkasus tentu menjadi masalah

BACA JUGA: Pimpinan DPR Tak Sepakat Panja Mafia Anggaran Dibentuk

Terlepas dari substansi apa sebenarnya yang disampaikan, publik tentu memiliki pandangan negatif atas pertemuan itu
"Jadi gak boleh tebang pilih bertemu siapa

BACA JUGA: MK Siap Proses Permohonan Pembubaran Parpol

Kalau ketemu hanya di DPR," ujarnya.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso juga menyayangkan terjadinya pertemuan ituTidak seharusnya pimpinan KPK dalam kedudukannya sebagai penegak hukum bisa leluasa bertemu orang luarApalagi ternyata, pimpinan KPK yang bertemu adalah yang selama ini pernah tersangkut dengan kasus-kasus lain.  "Sementah apapun informasi yang muncul, harus menjadi klarifikasiIni supaya KPK tidak dilemahkan," kata Priyo secara terpisah.

Meski bermasalah, Priyo juga meminta setiap pihak tetap menunjung asas praduga tidak bersalahTanpa menyebut siapa yang dimaksud, Priyo menilai salah satu pimpinan KPK itu tetap memiliki hak pembelaan"Meski kasusnya berulang-ulangBeliau tetap berhak," ujarnya.

Priyo lantas mengapresiasi pembentukan Komite Etik demi mengklarifikasi dugaan pelanggaran ituPosisi Komite Etik, menjadi krusial karena harus menjadi penentu berdasarkan keputusan akhir nantinya"Kita lihat seberapa serius Komite Etik nantinya bekerja," ujarnya.

Dia menambahkan, akan lebih baik jika Komite Etik itu tidak hanya diisi orang internal KPKKomite Etik juga bisa diisi orang eksternal demi menjamin kredibilitasnya"Seperti tim investigasi MK, ada orang luarnya," tandasnya(bay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Andai Dibiayai APBN, Parpol Bakal Tetap Korup


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler