MK Siap Proses Permohonan Pembubaran Parpol

Kamis, 28 Juli 2011 – 22:33 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tak akan menghalangi jika ada pihak-pihak yang mengajukan permohonan untuk membubarkan partai politikMeski legal standing untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik hanya milik pemerintah, namun MK tak bisa menolak jika ada pihak lain yang mengajukan hal serupa.

Hal itu disampaikan hakim konstitusi, Hamdan Zoelva, saat ditemui usai menghadiri "Dialog Nasional Masa Depan Konstitusi Demokratik" yang diselenggarakan Seven Strategic Studies di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (28/7)

BACA JUGA: Andai Dibiayai APBN, Parpol Bakal Tetap Korup

Menjawab pertanyaan apakah mungkin MK membubarkan partai yang terbukti menerima dana haram dari APBN, Hamdan mengatakan, MK belum pernah menyidangkan permohonan pembubaran parpol


"Saya tidak bisa menjawab itu, karena akan memancing orang untuk mengajukan permohonan

BACA JUGA: Parpol Minta Dibiayai Dari APBN

Saya kira kreativitas rakyatlah
Terserah saja

BACA JUGA: Ketua DPC Bantah Terima Suap dari Anas

Apa pun yang maju ke MK pasti diperiksaApakah punya legal standing atau tidak, nanti MK yg akan memeriksaNanti kita lihat dasar-dasar yuridisnya," kata HAmdan,

Ditegaskannya pula, pada prinsipnya MK tidak akan pernah menolak begitu saja permohonan yang masuk"Apakah bisa diperiksa dan menjadi kewenangan MK atau tidak, nanti setelah melihat permohonan," tambah mantan anggota DPR RI dari Partai Bulan Bintang itu.

Bagaimana jika sudah ada putusan pidana tentang politisi yang menerima dana haram dari APBN kemudian mengalirkannya ke parpol?  "Saya belum bisa menjawabnyamkBelum ada yurisprudensinya," sambungnya"Karena yang punya legal standing pemerintah," sambungnya.

Sedangkan mantan hakim konstitusi, Laica Marzuki, menyatakan bahwa MK memang memiliki kewenangan membubarkan partai politikMeski demikian Laica juga mengatakan, belum ada ruang bagi warga negara untuk mengajukan permohonan untuk mengajukan permohonan pembubaran parpol"Karena di undnag-undnagnya yang mengajukan pemerintah," ucap Laica.

Seperti diketahui, kewenangan MK membubarkan parpol diatur dalam Pasal 24c UUD 1945, pasal 45 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dan juga pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MKPasal 68 ayat (1) UU MK menegaskan, dalam hal pembubaran parpol pihak pemohon adalah pemerintahSedangkan dalam ayat selanjutnya disebutkan, pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang ideologi, asas, tujuan, program, dan kegiatan partai politik yang bersangkutan, yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... HMI Tolak Pencalonan M Nazar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler