jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Hajriyanto Y Thohari heran dengan langkah Tim Pengawas Bank Century yang tiba-tiba berencana memanggil Wakil Presiden Boediono untuk dimintai keterangan soal pernyataannya tentang mega skandal Bank Century.
Dikatakannya, paripurna DPR melalui voting sudah pernah memutuskan untuk menyerahkan kasus skandal Bank Century ke proses hukum walaupun dirinya ketika itu tidak sependapat. Sebab, Hajriyanto memandang, pasca penggunaan Hak Angket oleh DPR waktu itu, seharusnya kasus Century diselesaikan secara politik.
BACA JUGA: Dirediksi tak Ada Parpol Raih Suara di Atas 10 Persen
"Waktu itu saya juga heran dan tidak sependapat dengan keputusan tersebut. Mestinya kasus bank century pasca penggunaan Hak Angket oleh DPR waktu itu ditindak lanjuti dan diselesaikan secara politik atau ketatanegaraan,yaitu melalui penggunaan hak menyatakan pendapat (HMP)," kata Hajriyanto dikonfirmasi, Jumat (6/12).
Namun, kata politikus Partai Golkar itu, ketika itu DPR memilih jalan lain dengan menyerahkan kasus bailout Bank Century ke proses hukum. Nah, karena sudah terlanjur menyerahkannya ke proses hukum maka Timwas DPR sekarang ini semestinya sekedar mengawasi jalannya proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi.
BACA JUGA: Wayan Koster Mengaku tak Ditanya Soal Saham Garuda
"DPR sudah tidak relevan lagi memanggil Wapres Boediono. Yang relevan adalah Timwas panggil KPK dan tanyakan kepada KPK mengapa begitu lambat menangani kasus Bank Century," katanya menegaskan.
Saat ditanya apakah Timwas yang berjalan saat ini sudah melampaui batas kewenangannya atau mengingkari keputusan paripurna DPR? Hajriyanto menjawab tak menyatakan demikian.
BACA JUGA: Ucapan Bela Sungkawa SBY Atas Wafatnya Nelson Mandela
"Saya tidak mengatakan Timwas melampaui kewenangannya atau mengingkari keputusan paripurna DPR. Saya hanya ingin mengatakan bahwa karena sudah diserahkan pada proses hukum maka yang perlu diklarifikasi adalah kelambanan aparat penegak hukum," tandas Hajriyanto.
Timwas Bank Century sudah sepakat memanggil WEapres Boediono tanggal 18 Desember 2013 mendatang. Namun sebelum itu, pada 13 Desember Timwas lebih dulu akna meminta penjelasan dari KPK, Kejaksaan, Kepolisian hingga Mensesneg. Rencana Timwas ini juga tidak akan mulus lantaran kubu Boediono sudah menyatakan tidak akan datang jika dipanggil Timwas Century DPR.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemnakertrans Beri Penghargaan bagi Daerah Pendukung Program Transmigrasi
Redaktur : Tim Redaksi