Pimpinan Pesantren di Inhu Cabuli 8 Santri, Alamak

Selasa, 21 Mei 2024 – 19:46 WIB
Aris saat diinterogasi AKBP Dody Wirawijaya dan AKP Primadona. Foto: Polres Inhu.

jpnn.com, INDRAGIRI HULU - Seorang pimpinan pesantren di Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, berinisial AU alias Aris, 41, ditangkap polisi.

Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap 8 orang muridnya.

BACA JUGA: Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya mengatakan peristiwa ini terungkap setelah dua korban, RR, 18, dan VR, 17, melaporkan perbuatan Aris yang merupakan pimpinan pondok pesantren di Inhu.

Dari laporan itu, Tim Satreskrim Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan, dan menangkap Aris, di wilayah Kabupaten Kampar.

BACA JUGA: Guru Honorer di Pesantren Jayapura Cabuli 5 Santrinya

“Setelah pelaku kami tangkap, ternyata dugaan cabul itu sudah berlangsung tiga bukan sejak Januari hingga Maret 2024,” beber Dody saat pres rilis di Mapolres Inhu Selasa (21/5).

Kasatreskrim Polres Inhu AKP Primadona menjelaskan Aris melakukan aksinya saat para murid sedang tertidur di malam hari sekitar pukul 03.00 WIB.

BACA JUGA: Polisi Selidiki Kasus Santriwati di Rohil Tewas Diduga Keracunan

Pelaku meraba dan memegang kemaluan para korban saat sedang tertidur.

“Jadi korban ada delapan orang anak laki-laki yang merupakan santri di pesantren tersebut. Termasuk dua korban yang melapor. Mereka dicabuli saat sedang tidur,” ungkap Primadona.

Saat ini Aris telah ditahan dan terancam hukuman diatas 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler