Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi

Sabtu, 18 Mei 2024 – 09:00 WIB
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon bersama MA, oknum guru yang mengajar di Pesantren di Holtekamp, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura yang ditangkap karena melakukan rudapaksa kepada lima pelajar. (ANTARA/Evarukdijati)

jpnn.com, JAYAPURA - Penyidik Polres Jayapura telah menangkap MA (53), oknum guru yang menyodomi lima santri di sebuah pesantren di kawasan Holtekamp, Distrik Muara Tami.

Penangkapan tersangka disampaikan oleh Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon, Jumat (17/5).

BACA JUGA: Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara

Penangkapan oknum guru itu dilakukan polisi setelah MA dilaporkan melakukan rudapaksa berupa sodomi terhadap lima pelajar di tempat tersangka mengajar.

"Para pelajar yang dirudapaksa berusia antara 12-14 tahun dan semuanya laki-laki," ujar Kombes Victor Mackbon di Jayapura.

BACA JUGA: Seorang Ayah di Tangerang Tewas Dibunuh Anak Kandung

Kasus itu terungkap dari laporan salah satu korban kepada orang tuanya terkait kasus yang dialaminya. Orang tua korban lantas melaporkannya kepada polisi.

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap ada lima korban yang mengalami hal serupa.

BACA JUGA: Ini Lho Tampang Anggota KKB Anan Nawipa, Eksekutor Penembak Perwira TNI AD

Akan tetapi, polisi menduga masih ada korban yang enggan atau takut melaporkan insiden yang dialami kepada keluarga.

Dalam melakukan aksinya, tersangka sering kali bertindak dengan mengancam para korban sehingga korbannya ketakutan.

Menurut polisi, selain di rumah, aksi bejat terhadap santri juga dilakukan MA di sekolah.

Aksi rudapaksa yang dilakukan oknum guru pesantren itu diakui tersangka telah berlangsung sejak April 2024 lalu.

Namun, hal itu masih terus didalami penyidik termasuk jumlah korban.

Kapolresta berharap para korban mau melaporkan kasus yang dialaminya sehingga dapat dilakukan pendampingan oleh lembaga perlindungan saksi dan korban, serta Pemkot Jayapura melalui bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Kombes Victor menambahkan bahwa aksi yang dilakukan tersangka kepada kelima korban lebih dari satu kali.

Tersangka MA dikenakan Pasal 6 huruf B UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler