Pinangki Masih Diborgol saat Masuk Ruang Sidang, Majelis Hakim Tegur JPU

Rabu, 30 September 2020 – 11:44 WIB
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari saat menjalani sidang Eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melanjutkan persidangan terhadap Pinangki Sirna Malasari, Rabu (30/0) dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi.

Saat memulai persidangan, Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto langsung menegur jaksa penuntut umum (JPU) terkait perlakuan terhadap Pinangki.

BACA JUGA: Beginilah Cara Jaksa Pinangki Berfoya-foya Pakai Duit Suap dari Djoko Tjandra

Saat Pinangki memasuki ruang sidang, tangannya tampak diborgol. Jaksa yang menjadi terdakwa penerima suap dari Djoko S Tjandra itu juga masih mengenakan rompi tahanan.

Majelis hakim pun langsung bereaksi ketika melihat hal itu.  "Ketika masuk ruang sidang, terdakwa tidak diborgol dan membuka borgol di luar ruang persidangan," kata Eko.

BACA JUGA: Ada Nama Jaksa Agung & Hatta Ali dalam Rencana Aksi Pinangki untuk Djoko Tjandra

Syahdan, Eko meminta jaksa tidak mengulangi hal serupa. Sebab, borgol dan rompi tahanan harus sudah dilepaskan sebelum terdakwa memasuki ruang sidang.

"Sidang yang akan datang tidak boleh terjadi lagi," cetus Eko.

BACA JUGA: Respons Mantan Ketua MA Hatta Ali soal Namanya Tertera dalam Skenario Pinangki

Sebelumnya JPU mendakwa Pinangki menerima uang senilai USD 500 ribu dari Djoko Tjandra selaku buronan perkara korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Oleh karena itu, JPU menjerat Pinangki dengan Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Selain itu, JPU juga mendakwa Pinangki melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan  Pemberantasan Tindak  Pidana Pencucian Uang.

Dakwaan lainnya terhadap Pinangki ialah pemufakatan jahat. JPU menggunakan Pasal 15 junto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor junto Pasal 88 KUHP.(tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler