BACA JUGA: Djoko: Dana Century Tak Mengalir ke Kampanye SBY
Hal ini dikemukakan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Hutang Departemen Keuangan, Rahmat Walujanto, selepas bertemu Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, di kantor KPK, Senin (30/11).Menurut Rahmat, temuan ini dikemukakan KPK setelah melakukan kajian terhadap hutang luar negeri yang kini nilainya sudah mencapai Rp 1.600 triliun
BACA JUGA: People Power untuk Tuntaskan Kasus Century
Yang pasti katanya, setelah terbitnya PP No 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan atau Hibah Luar Negeri, efisiensi pengelolaan sudah berjalan baik.Diharapkan, kata Rahmat pula, pembenahan semakin terasa menyusul akan tuntasnya pembahasan berbagai peraturan pada kuartal pertama 2010, yang berujung pada pembenahan manajemen pengelolaan pinjaman luar negeri
BACA JUGA: Pemerintah Diminta Kaji Ulang AFTA dan ACFTA
(pra/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... KY Minta Tambah Wewenang ke DPR
Redaktur : Tim Redaksi