Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan, Heri Purnomo, mengatakan, penarikan pinjaman tersebut sudah diperkuat dengan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Negara No.PER-47/PB/2010 tentang petunjuk pelaksanaan pencairan dana loan IBRD No.7867-ID (Third National Program for Community Empowerment in Rural Areas).
"Bantuan itu untuk PNPM Mandiri Pedesaan yang berlaku efektif pada November 2010 ini
BACA JUGA: Pemerintah Diminta Hati-Hati Terbitkan SBN
Pemerintah melakukan langkah-langkah pengintegrasian perluasan program-program penanggulangan kemiskinan yang bebasis PNPM Mandiri Pedesaan," kata Heri dalam rilis yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (18/11).Menurutnya, PNPM yang bersumber dari pinjaman tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
BACA JUGA: Tiap Tahun, Bunga Utang Capai Rp70 T
Diharapkan dengan berjalannya PNPM, dapat mengurangi kesenjangan sosial dan bisa menurunkan angka kemiskinan.Sebelumnya, dalam sebuah diskusi bersama wartawan ekonomi, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis jumlah penduduk hampir miskin yang ada di Indonesia berjumlah 80 persen atau sekitar 24 juta orang dari data penduduk miskin sebesar 13,33 persen atau 31,02 juta orang.
"Kalau penduduk miskin 13,33 persen, maka penduduk hampir miskin kurang lebih minimum 80 persen dari penduduk miskin
Menurutnya, hingga data Maret 2010, jumlah penduduk miskin yang ada di Indonesia sebesar 31,02 juta orang
BACA JUGA: Ratusan Pegawai Ditjen Pajak Disanksi
Sehingga total penduduk miskin dan hampir miskin sebanyak 60 juta penduduk.(afz/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Bulog Siap Impor Beras Lagi
Redaktur : Tim Redaksi