Ratusan Pegawai Ditjen Pajak Disanksi

Kamis, 18 November 2010 – 12:44 WIB
JAKARTA - Hingga Oktober 2010, tercatat 585 pegawai Direktorat Jenderal Pajak terkena berbagai kasus penegakan disiplinDiantaranya, 459 pegawai terkena surat peringatan, 51 pegawai terkena sanksi ringan, 29 terkena hukuman sedang, 32 pegawai terkena hukuman berat, dan 13 pegawai sedang menjalani skorsing termasuk pemberhentian sementara.

"Ditjen Pajak telah melakukan hukuman sesuai dengan rekomendasi pelanggaran yang telah dilakukan para pegawai ini

BACA JUGA: Bulog Siap Impor Beras Lagi

Jumlah pelanggaran memang jauh meningkat dari tahun 2009 yakni sebanyak 526 orang dan tahun 2008 sebanyak 406 orang pegawai,’’ ujar Kasubag Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai Ditjen Pajak Arif Mahmudin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/11).

Beragam bentuk pelanggaran dilakukan para pegawai ‘’nakal’’ ini
Mulai dari sering terlambat masuk kantor lima kali dalam sebulan, memberikan arahan yang tidak benar kepada Wajib Pajak (WP), melaksanakan tugas tidak sesuai prosedur, hingga melakukan berbagai kecurangan lainnya.

Langkah antisipasi dan evaluasi dini pun dilakukan Ditjen Pajak, dimulai dengan memberikan surat peringatan (SP) I atau berupa pemberian kartu kuning

BACA JUGA: Kredit Kepemilikan Rumah Kian Lunak

Bila tidak diindahkan, akan keluar SP II atau pemberian kartu biru
Jika dalam kurun waktu tiga bulan masih melakukan kesalahan, maka akan keluar SP III atau diberikan kartu merah.

Sementara, bagi pegawai yang terlambat masuk selama 12 kali berturut-turut dalam satu bulan, maka pegawai tersebut akan dipotong remunerasinya sebesar 12,5 persen ditambah denda penerbitan kartu sebesar 25 persen

BACA JUGA: Capital Inflow Harus ke Sektor Riil

Sehingga total pemotongan remunerasi bisa mencapai 37,5 persen.

Direktur Penyuluhan Pelayanan (P2) Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsyah menambahkan, untuk mencegah meningkatnya pelanggaran maka Ditjen Pajak akan melakukan penanganan dini dengan cara pemeriksaan secara berkelanjutan terhadap pegawainya.

"Penanganan atau pengawasan dini ini dilakukan langsung oleh atasan PNS tersebutSehingga pelanggaran bisa dicegahHal ini sesuai dengan PP nomor 53/2010 tentang disiplin PNS dan perubahannyaIni pengawasan dengan sistem melekat di Ditjen Pajak,’’ kata Iqbal.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Genjot Sosialisasi Kenaikan Cukai Rokok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler