"Ditjen Pajak telah melakukan hukuman sesuai dengan rekomendasi pelanggaran yang telah dilakukan para pegawai ini
BACA JUGA: Bulog Siap Impor Beras Lagi
Jumlah pelanggaran memang jauh meningkat dari tahun 2009 yakni sebanyak 526 orang dan tahun 2008 sebanyak 406 orang pegawai,’’ ujar Kasubag Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai Ditjen Pajak Arif Mahmudin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/11).Beragam bentuk pelanggaran dilakukan para pegawai ‘’nakal’’ ini
Langkah antisipasi dan evaluasi dini pun dilakukan Ditjen Pajak, dimulai dengan memberikan surat peringatan (SP) I atau berupa pemberian kartu kuning
BACA JUGA: Kredit Kepemilikan Rumah Kian Lunak
Bila tidak diindahkan, akan keluar SP II atau pemberian kartu biruSementara, bagi pegawai yang terlambat masuk selama 12 kali berturut-turut dalam satu bulan, maka pegawai tersebut akan dipotong remunerasinya sebesar 12,5 persen ditambah denda penerbitan kartu sebesar 25 persen
BACA JUGA: Capital Inflow Harus ke Sektor Riil
Sehingga total pemotongan remunerasi bisa mencapai 37,5 persen.Direktur Penyuluhan Pelayanan (P2) Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsyah menambahkan, untuk mencegah meningkatnya pelanggaran maka Ditjen Pajak akan melakukan penanganan dini dengan cara pemeriksaan secara berkelanjutan terhadap pegawainya.
"Penanganan atau pengawasan dini ini dilakukan langsung oleh atasan PNS tersebutSehingga pelanggaran bisa dicegahHal ini sesuai dengan PP nomor 53/2010 tentang disiplin PNS dan perubahannyaIni pengawasan dengan sistem melekat di Ditjen Pajak,’’ kata Iqbal.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Genjot Sosialisasi Kenaikan Cukai Rokok
Redaktur : Tim Redaksi