Pinjol Ilegal di Tangerang, Direktur PT ITN dan 2 Penagih Utang jadi Tersangka

Jumat, 15 Oktober 2021 – 17:05 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka pascapenggerebekan kantor perusahaan penagihan pinjaman online (pinjol) ilegal di PT ITN yang beralamat di Green Lake C1-7, Cipondoh, Tangerang, Banten. 

“Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di kantornya, Jumat (15/10). 

BACA JUGA: Melaksanakan Instruksi Kapolri, Polda Gerebek Tempat Usaha Penagihan Utang Pinjol di Tangerang

Kombes Yusri Yunus menjelaskan ketiga tersangka itu ialah P, MAF, dan RW. 

Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. 

BACA JUGA: Kantor Pinjol Ilegal di Sleman Digerebek Polisi, 83 Orang Diamankan

"Tersangka P sebagai Direktur PT ITN yang bertanggung jawab atas kegiatan pinjol ilegal. MAF dan RW sebagai penagih utang," ungkapnya. 

Perwira menengah Polri itu mengungkapkan para tersangka menggunakan konten pornografi yang menyerupai peminjam dalam melakukan penagihan. 

BACA JUGA: Irjen Fadil Imran Bentuk Tim Khusus Menindak Tegas Pinjol Ilegal 

Para tersangka dijebloskan ke tahanan. 

Mereka dijerat Pasal 35 Juncto Pasal 51, dan Pasal 27 Juncto Pasal 45 Undang-Undang tentangf Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

"Sementara, untuk 29 karyawan lainnya kami pulangkan, dan (karyawan) dikenakan wajib lapor," tutur Yusri. 

Sebelumnya, polisi mengamankan 32 orang saat menggerebek PT ITN di Cipondoh, Tangerang, Kamis (14/10). (mcr8/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Boy
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler