jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri membentuk dua tim khusus (timsus) untuk menindak penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian meresahkan masyarakat.
“Dittipideksus sudah menugaskan tim khusus untuk membentuk tim khusus menangani pinjol," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika kepada wartawan, Jumat (15/10).
BACA JUGA: Pinjol Ilegal di Tangerang, Direktur PT ITN dan 2 Penagih Utang jadi Tersangka
Helmy mengatakan timsus itu akan dibagi menjadi dua tim.
Menurutnya, tim itu bakal melakukan pencarian dan pendalaman informasi terkait kasus kejahatan pinjol.
BACA JUGA: Kantor Pinjol Ilegal di Sleman Digerebek Polisi, 83 Orang Diamankan
“Yang pasti tim itu akan bergerak untuk mengusut perkara ini,” kata jenderal bintang satu itu.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan meminta masyarakat lebih bijak dan berhati-hati dalam melakukan proses peminjaman kepada penyedia jasa.
BACA JUGA: Irjen Fadil Imran Bentuk Tim Khusus Menindak Tegas Pinjol IlegalÂ
"Untuk itu, kami pesankan kepada masyarakat yang akan melakukan transaksi pinjol, harus mengetahui penyedia jasa itu terdaftar atau tidak,” ujar Ramadhan.
Perwira menengah Polri ini menerangkan masyarakat bisa melihat perusahan pinjol yang legal di situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di situs itu, ujar dia, bisa diketahui perusahaan pinjol yang resmi dan terdaftar.
“Pada website OJK tercatat ada 161 pinjaman online. Kalau (pinjol) tak terdaftar (di OJK), lebih baik diabaikan,” pungkas Ramadhan. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan