Pengedar Narkoba Jaringan Kupang-Makassar Ditangkap

Tangkap 6 Pelaku, Amankan 21 Paket Sabu dan Sepucuk Pistol

Rabu, 15 Maret 2017 – 07:53 WIB
Penjara. Dok: Pixabay

jpnn.com, KUPANG - Jajaran Direktorat Resnarkoba Polda NTT kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Kupang. Lagi, yang terungkap adalah jaringan Kupang-Makassar.

Sebelumnya pada Januari 2017, Polda NTT juga mengamankan seorang tersangka jaringan Kupang-Makassar.

BACA JUGA: Sepertinya PIK Sudah Jadi Pintu Kejahatan Lintas Negara

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Subdit II Ditresnarkoba dipimpin AKBP Josua Tampubolon berhasil menangkap enam orang pelaku. Mereka berperan sebagai pengedar dan pengguna.

Para pelaku yang telah berstatus tersangka adalah David Sitanala alias David, 45, warga Jalan Damai, Km. 9, RT 027/010, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima. Tersangka lainnya adalah Hamkah, 24, warga Kelurahan Kuanino, Kecamatan Oebobo dan Sunardi alias Sadi, 27, warga Asrama Tentara Kuanino.

BACA JUGA: Naik Tipe A, Polda NTT Dipimpin Bintang Dua

Selanjutnya Faisal, 23, warga Kelurahan Fontein, Tri Pasagi alias Tri, 48, warga Jalan Bakti Karang, RT 003/RW 001, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo dan Arif alias Haji Arif, 51, penjual daging yang tinggal di wilayah RT 01/RW 03, Kelurahan Kuanino.

Tersangka Hamkah, Sunardi dan Faisal diketahui berprofesi sebagai pekerja baja ringan, sedangkan tersangka Tri Pasagi adalah sales kosmetik.

BACA JUGA: Kawanan Pengedar Ganja Via Online Dibekuk

Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Turman Siregar dalam keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (14/3), mengatakan, penangkapan para tersangka dilakukan pada Rabu (8/3) sekira pukul 20.00 Wita.

Penangkapan berawal di Jalan Damai, Gang Kusambi 1, Km. 9, RT 027/RW 010, Kelurahan Oesapa, tepatnya di kos-kosan tersangka David Sitanala.

“Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat bahwa ada terjadi transaksi narkoba di Jalan Damai. Kasubdit II beserta tim lalu mengecek dan ternyata informasinya benar, sehingga tim langsung bergerak ke lapangan dan mendapati ada transaksi narkoba di salah satu tempat di Jalan Damai,” jelas Kombes Turman seperti dilansir Timor Express (Jawa Pos Group).

Orang nomor satu di Ditresnarkoba Polda NTT itu menjelaskan, saat melakukan penangkapan, Tim Subdit II mendapati tersangka David Sitanala, Sunardi dan Faisal tengah pesta sabu.

Setelah menangkap ketiga pelaku, petugas juga melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti berupa 19 paket narkoba siap edar, alat hisap (bong), alat timbangan digital dan beberapa handphone milik pelaku.

Dari temuan tersebut kata Turman, ketiga pelaku dianggap tidak hanya mengonsumsi sabu melainkan juga mengedarkan.

Ketiga pelaku pun dibawa ke Mapolda NTT dan diperiksa secara intensif. Dalam keterangannya, pelaku David Sitanala mengaku barang haram tersebut didatangkan dari Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Berdasarkan keterangan tersangka David, tim Subdit II melakukan pengembangan dan menangkap tersangka Hamkah beserta barang bukti 1 paket sabu-sabu dan sejumlah uang. Petugas juga menangkap tersangka Tri Pasagi dan Arif sebagai pengguna yang sering membeli sabu dari tersangka David.

“Hasil tes urine, semua tersangka positif menggunakan narkotika. Untuk tersangka yang menjadi bandar di Makassar terus kita lakukan penyelidikan ke sana,” terang Dir Resnarkoba.

Perwira dengan pangkat tiga melati di pundak itu melanjutkan, saat menggeledah rumah dan mobil tersangka Arif, pihaknya mendapati sepucuk senjata air soft gun (pistol) dan 1 paket sabu bekas pakai.

“Senjata air soft gun kami dapat di rumah tersangka Arif, dan di dalam mobilnya juga ada sabu bekas pakai. Senjata ini kami akan serahkan ke Direktorat Intelkam untuk diproses terkait penggunaan senjata api tanpa izin,” terang Turman.

Ia melanjutkan, dalam pengembangan penyidikan diketahui yang mendatangkan sabu-sabu dari Makassar adalah Hamkah. Dan saat menangkap Hamkah di kos-kosannya, petugas menemukan barang bukti 1 paket sabu, sejumlah uang beserta beberapa handphone.

Menurut Turman, Hamkah berangkat ke Makassar menggunakan pesawat untuk menjemput sabu-sabu yang sudah dipesan oleh David Sitanala, kemudian kembali ke Kupang menggunakan kapal laut. Sabu-sabu dibeli di Makassar dengan harga Rp 1,8 juta per gram, kemudian dijual di Kupang dengan harga Rp 2,5 juta per gram.

“Tersangka David saat diperiksa menyebutkan bahwa ada beberapa pengguna yang sering membeli sabu padanya. Dari keterangan itu kami lalu lakukan pengembangan dan menangkap Tri Pasagi dan Arif,” urai Turman yang didampingi Kasubdit II, AKBP Josua Tampubolon dan Kasubbid Penmas Bidang Humas, Januari Hitagaol.

Dengan demikian total barang bukti yang berhasil diamankan dari keenam pelaku adalah 19 paket kecil sabu-sabu seberat 3,4272 gram, 1 paket kecil sabu-sabu bekas pakai, 1 paket sabu-sabu ukuran sedang seberat 20,4379 gram, 1 buah plastik klip bening kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu bekas pakai, 1 buah pipa kaca, 1 buah alat timbang digital, 1 buah alat bong, 1 buah pemantik gas, 1 pucuk senjata air soft gun jenis Macarov MP 654K tanpa surat izin, serta uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 20 lembar dengan total Rp 1 juta.

Dirresnarkoba menambahkan, para tersangka khususnya yang memiliki dan mendatangkan sabu-sabu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau 112 Ayat (2) dan Undang-undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup serta denda minimal Rp 1 miliar, maksimal Rp 10 miliar.

Sedangkan bagi pengguna dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Proses hukum perkara tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP-A/78/III/2017/SPKT Polda NTT tanggal 8 Maret 2017 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin-Dik/02/lll/2017/Ditresnarkoba tanggal 8 Maret 2017.

Ditambahkan, jalur laut selalu dipakai para pelaku untuk memasok narkotika ke wilayah NTT karena pemeriksaan dan pengawasannya tidak seketat di jalur udara.

“Kalau di jalur laut atau pelabuhan laut banyak kelemahannya, karena tidak ada X-ray. Tidak seperti di bandara yang pemeriksaan sangat ketat,” terang Dirresnarkoba.

Selain narkoba, Kombes Turman Siregar melanjutkan, bila tidak ada aral yang merintangi, hari ini, Rabu (15/3), pihaknya akan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti minuman keras lokal jenis sopi atau moke sebanyak 14.000 liter. Miras ini merupakan barang sitaan sejak pertengahan 2016 hingga awal tahun 2017.(joo/ito)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Miris, Siswa SMA Ini Ikuti Jejak Bapaknya Jadi Pengedar


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
narkoba   Polda NTT  

Terpopuler