Pisau Bergagang Hitam Itu Ternyata Dibawa RP dari Petamburan

Sabtu, 19 Desember 2020 – 02:55 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti seragam ormas Pecinta Habib Bahar (PHB) yang dikenakan oleh pemuda yang membawa senjata tajam ke Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2020). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA - Remaja berinisial RP ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam saat berada di sekitar Mako Polres Metro Jakarta, Kamis (17/12).

RP yang diketahui masih di bawah umur diamankan polisi bersama rekannya seorang pria dewasa berinisial AB.

BACA JUGA: Berusaha Melawan Polisi Saat Akan Dibubarkan, 155 Massa Aksi 1812 Ditangkap

"Pelaku ada dua orang, satu berinisial RP usianya 16 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Jimmy Christian Samma di kantornya, Jumat (18/12).

RP dan AB saat diamankan aparat kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau dengan gagang berkelir hitam.

BACA JUGA: Ada Polisi Kena Sabetan Samurai Saat Membubarkan Massa Aksi 1812

Penangkapan RP dilakukan saat anggota Polres Metro Jaksel melaksanakan simulasi pengamanan di Mako Polres Metro di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan.

Ketika itu, RP bersama AB menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di lingkungan markas polisi itu. Petugas yang curiga kemudian melakukan tindakan preventif dengan mengamankan keduanya.

BACA JUGA: Empat Pemuda yang Hendak Ikut Aksi 1812 Diamankan, Polisi Sita Badik dan Jimat

Saat dilakukan interogasi, RP dan AB mengaku hendak mengurus SIM. Namun ketika dicek kartu identitasnya, tidak menunjukkan niat untuk mengurus SIM.

"RP ini ber-KTP Kabupaten Garut, sedangkan AB ini Jakarta Barat," kata Jimmy.

Pada saat itu petugas lalu melakukan penggeledahan hingga ditemukan senjata tajam yang disembunyikan RP di pinggang belakangnya.

Pisau dengan gagang warna hitam menyerupai pisau dapur tersebut, diakui RP dibawa dari wilayah Petamburan.

Menurut Jimmy, RP mengaku berangkat dari Garut ke Petamburan tanggal 12 Desember 2020, lalu tanggal 17 Desember datang dari Petamburan ke Polres Metro Jaksel.

Selain mengamankan barang bukti sebilah pisau, petugas juga menyita barang bukti pakaian berupa kaos lengan panjang warna hitam bertulis Pecinta Habib Bahar (PHB), topi putih, ponsel warna hitam dan tas selempang.

Hasil pemeriksaan sementara, RP mengaku datang ke Jakarta karena menerima pesan berantai melalui pesan grup untuk mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, RP dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Karena statusnya masih anak di bawah umur, kita berlakukan sesuai aturan Undang-Undang Perlindungan Anak dan peradilan anak," pungkas Jimmy.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler