PISPI Banten Dorong Penggunaan Pupuk Organik untuk Pertanian Berkelanjutan

Kamis, 17 Februari 2022 – 14:21 WIB
Ketua Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia (PISPI) Banten Asep Mulya Hidayat. Foto: Kementan

jpnn.com, BANTEN - Ketua Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia (PISPI) Banten Asep Mulya Hidayat mendorong penggunaan pupuk organik untuk pertanian berkelanjutan.

Hal tersebut menurut dia sejalan dengan cita-cita negara terutama yang berhimpun dalam forum G20.

BACA JUGA: Kementan Bersyukur Nilai Tukar Petani Terus Meningkat, SYL Bilang Begini

Dia menyebut tren dunia ke depan ialah menerapkan pola gaya hidup sehat.

"Dimulai dari sumber pangan sehat yang dihasilkan dari budi daya dengan menggunakan pupuk organik," kata Asep saat dihubungi, Kamis (17/2).

BACA JUGA: Kementan dan Kemenperin Bekerja Sama Genjot Ekspor Produk Pangan ke Pasar Global

Pupuk organik, kata dia yang akrab disapa Haji Rocker itu sangat baik untuk meningkatkan produktivitas.

"Sebagai negara tropis basah, Indonesia sebetulnya kaya akan sumber dan bahan-bahan yang bisa dijadikan pupuk organik," kata dia.

BACA JUGA: Kementan Optimalkan Potensi Lahan Rawa untuk Dongkrak Produksi Beras

Jika dioptimalkan, bukan hanya bisa mengembalikan performa lahan, baik fisik, biologi maupun kimianya.

"Namun, bisa mengedukasi petani menjadi mandiri, tidak bergantung pada bantuan pupuk bersubsidi," ungkapnya.

Kemampuan anggaran negara untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi terbatas.

Salah satu solusi yang bisa ditempuh, menurut Asep, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pertanian Propinsi Banten ialah menggunakan pupuk organik untuk menutup kekurangan tersebut.

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kuntoro Boga Andri menyampaikan bahwa Kementerian Pertanian selama ini mengacu kepada rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) yang diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 67 Tahun 2016.

"Kementerian keuangan menganggarkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar Rp 25,276 trilyun dengan volume pupuk sebesar 9,04 juta ton, dan sesuai keputusan Raker dengan Komisi IV DPR RI, Senin (14/2), PT Pupuk Indonesia (Persero) bertanggung jawab dalam proses penyaluran mulai dari lini I sampai ke kios pengecer," tutup dia. (mrk/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ekspor Pertanian Awal Tahun Ini Naik 11,54 Persen, Kementan: Ini Kinerja Bersama


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler