jpnn.com, PALEMBANG - Penjabat Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni membuka secara resmi sosialisasi pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) pada PT Perkebunan Nasional Group.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Wyndam Jakabaring, Palembang pada Kamis (28/3).
BACA JUGA: Pj Gubernur Agus Fatoni Rakor Bersama Mendagri Secara Virtual, Bahas Isu-Isu Strategis
Fatoni mengatakan penggabungan atau peleburan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) merupakan bentuk dukungan untuk bisa melaksanakan PSN.
Oleh karena itu, dia berharap para bupati/wali kota yang hadir mendengarkan kebijakan-kebijakan apa saja yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut sehingga PSN di Sumsel bisa berjalan lancar.
BACA JUGA: Pj Gubernur Agus Fatoni Ajak Semua Pihak Menyukseskan 7 Gerakan Serentak se-Sumsel
“Kami berharap melalui Sosialisasi Proyek Strategis Nasional pada PT Perkebunan Nasional Group dapat terlaksana dengan baik dan ditemukan solusi menghadapi tantangan perkebunan ke depan," ujar Fatoni dalam keterangan yang diterima, Jumat (29/3).
Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Surat Edaran pada 13 Maret 2024 tentang Proyek Strategis Nasional.
BACA JUGA: Gerak Cepat, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Tuntaskan Polemik Penunjukan Plt Kepala OPD
Selain itu, dalam Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 9 tahun 2022 tentang PSN juga disebutkan untuk Proyek Strategis Nasional Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bisa dibebaskan.
“Maka kehadiran bapak atau ibu para bupati dan wali kota, kemudian kepala Bappeda, dan juga undangan yang lain untuk bisa bersama-sama memahami kebijakan yang sudah ditetapkan ini,” terang Fatoni.
Fatoni menyampaikan para kepala daerah memiliki kewenangan terkait pajak dan retribusi daerah itu untuk memberikan insentif fiskal.
Oleh karena itu, Pemprov Sumsel berkomitmen mengelola sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
“Komitmen tersebut tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Masterplan Pertumbuhan Ekonomi Hijau,” tegas Fatoni.
Fatoni menilai sosialisasi yang dilaksanakan kali ini sangat strategis dan meminta para peserta mendengarkan narasumber dan aktif bertanya secara langsung secara lebih detail dan teknis.
Diharapkan kebijakan yang diambil nantinya dapat sesuai dengan dasar hukum yang ada.
“Ini semua kita lakukan sebagai upaya kita dalam mendukung segala dan semua jenis proyek strategis nasional, untuk mewujudkan negara kita yang maju dan masyarakatnya yang sejahtera,” tandasnya.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Terkait Sub Sektor Perkebunan, meliputi Peraturan Daerah Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Rencana Tata Ruang, Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 – 2036.
Kemudian Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Rencana Induk Pertumbuhan Ekonomi Hijau Provinsi Sumatera Selatan, serta Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan.
Hadir dalam kesempatan itu, Plh Sekretaris Dirjen Bina Keuangan Daerah Hendrawan, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Muchendi Mahzareki, Direktur Manajemen Risiko PT Perkebunan Nusantara III (Perseroda) M. Arifin Firdaus, Koordinator Pengusaha Kemenko Perekonomian Guntur serta para bupati/wali kota se-Sumsel atau yang mewakili. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi