jpnn.com, KARANGANYAR - Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengatakan penyelenggara pemilu dituntut untuk selalu menjaga integritas di tengah tahapan Pemilihan Umum 2024 yang terus berjalan.
Sebab, kata dia, salah satu penentu demokrasi dapat berjalan dengan baik adalah integritas yang dipegang teguh oleh para penyelenggara pemilu.
BACA JUGA: Pemprov Jateng Menyediakan 3 Ribu Benih Cabai Gratis Mendukung Gerakan Menanam di Pekarangan Rumah
“Agar pemilu ini berjalan dengan sukses dan damai, penyelenggara pemilu ini harus berintegritas,” kata Nana saat memberi sambutan sekaligus membuka acara Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu di Regional Jawa Tengah di Hotel Lor In Solo, Selasa (14/11).
Nana mengapresiasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berupaya mewujudkan penyelenggara pemilu yang berintegritas melalui rapat koordinasi tersebut.
BACA JUGA: Kemiskinan Ekstrem Jateng 2023 Tinggal 1,1%, Pj Gubernur Targetkan Tahun 2024 0 Persen
“Ini menjadi penyemangat dan menambah motivasi supaya mereka betul-betul menjadi penyelenggara pemilu yang integritas," tuturnya.
Nana berharap baik penyelenggara pemilu, didukung oleh pemda, TNI, dan menjadi satu kesatuan untuk berkolaborasi mensukseskan pemilu.
BACA JUGA: Hasto Bongkar Skenario Istana soal MK, lalu Sebut Nama Pratikno
“Sehingga pelaksanaan pemilu khususnya di Jawa Tengah berjalan dengan nyaman sejuk, damai dan tentunya sukses,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DKPP RI Heddy Lugito menyatakan seluruh penyelenggara pemilu harus tegak lurus pada demokrasi, kode etik, dan peraturan perundang-undangan.
Maka, sangat penting untuk menyamakan pandangan dalam penegakan etika penyelenggara pemilu di jajaran KPU, Bawaslu, dan badan ad hoc, mulai dari PPK, PPS, Panwascam, dan Panwaslu desa/kelurahan.
"Bila pemilu diselenggarakan lembaga yang kredibel, seperti KPU dan Bawaslu, hasilnya pun akan beda. Publik akan meyakini bahwa hasil pemilunya benar, " kata dia.
Sebaliknya, apabila penyelenggara pemilu tidak kredibel, maka publik akan meragukan hasil pemilu. Persoalan ini harus benar-benar disadari para penyelenggara pemilu.
"Jangan sampai ada keraguan sekecil apapun terhadap hasil pemilu. Ini harus disiapkan dari awal," katanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, posisi DKPP sebagai penyelenggara pemilu merupakan satu kesatuan fungsi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Tugas utama DKPP ialah menerima pengaduan pelanggaran etika dan melakukan pemeriksaan terhadap semua jajaran penyelenggara pemilu, yang diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lembaga Survei Dunia Ungkap Elektabilitas Anies 28,91 Persen Seusai Putusan MK
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti