Pj Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin Beri Penghargaan kepada Para Wajib Pajak Terbaik

Jumat, 13 Desember 2024 – 21:25 WIB
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin menyerahkan penghargaan untuk para Wajib Pajak Bumi yang tertib membayar PBB dan BPHTB Kota Tangerang 2024. Foto: source for jpnn

jpnn.com, KOTA TANGERANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang menggelar Bang Baja dan Nong Dara Award yang menjadi ajang apresiasi untuk para Wajib Pajak Bumi yang tertib membayar PBB dan BPHTB Kota Tangerang 2024.

Penghargaan terbagi dalam sejumlah kategori yakni kategori Wajib Pajak (WP) dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) tertinggi, WP dengan PBB tertinggi, WP dengan PBB Tercepat melalui kanal pembayaran digital, WP dengan ketetapan pembayaran di atas Rp 500 juta, serta Mitra Kerja Pajak Daerah dan PPAT dengan akumulasi nilai BPHTB terbesar.

BACA JUGA: DJP Diduga Punya Pasal Favorit untuk Menekan Wajib Pajak  

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin menyampaikan peran serta masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tidak dapat dipandang sebelah mata.

Ia menyebut pajak merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang menjadi tumpuan bagi pemerintah untuk melaksanakan berbagai program pembangunan dan pemberdayaan, termasuk dukungan kepada penyediaan pelayanan publik yang lebih baik.

BACA JUGA: BRI Dapat Apresiasi Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terhadap Penerimaan Pajak

"Pembayaran pajak yang bapak/ibu lakukan bukan hanya sekadar tuntutan, melainkan wujud nyata dari kepedulian dan tanggung jawab sosial terhadap kemajuan Kota Tangerang," tutur Nurdin dalam acara yang digelar di Aula Al-Amanah Gedung Puspem Kota Tangerang, Jumat, (13/12).

"Kontribusi wajib pajak adalah fondasi kuat bagi pembangunan kota yang berkelanjutan, inklusif, dan ramah bagi seluruh warganya," imbuhnya.

BACA JUGA: DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak

Nurdin juga mengungkapkan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya, Pemkot Tangerang telah melakukan berbagai program.

Seperti program relaksasi pajak pada momen-momen tertentu untuk mendorong percepatan pembayaran dan membantu memberikan keringanan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak khususnya PBB-P2 dan BPHTB.

Selain itu, kata Nurdin, Pemkot Tangerang juga telah dan akan terus melakukan pengembangan dalam pelayanan pembayaran pajak dan retribusi daerah, seperti melalui upaya penambahan kanal-kanal pembayaran digital.

"Ini menjadi salah satu upaya kami untuk terus mendorong para wajib pajak agar dapat memanfaatkan kemudahan fasilitas pembayaran melalui kanal pembayaran digital yang dapat dilakukan kapan dan di mana saja," terang Nurdin.

Di akhir sambutannya, mantan Kepala Pusdatin Kemendagri tersebut, tak lupa menyampaikan ungkapan terima kasih dan apresiasinya kepada seluruh masyarakat dan wajib pajak di Kota Tangerang atas kontribusi serta kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak untuk membangun Kota Tangerang.

"Tentunya, kita semua berharap, ke depan, kontribusi dari para wajib pajak akan makin meningkat seiring dengan upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dan transparan," harap Nurdin.

Sebagai tambahan informasi, penerimaan PAD dari pembayaran pajak PBB-P2 dan BPHTB telah mencapai Rp 567.275.409.424, meningkat 5,05 persen dari 2023.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler