Pjs Kada Boleh Mengundurkan Diri

Jumat, 22 Januari 2010 – 18:52 WIB

JAKARTA -- Peluang para Penjabat (Pjs) kepala daerah untuk ikut mencalonkan diri sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah di pilkada 2010 ini terbuka lebarMendagri Gamawan Fauzi tidak melarang seorang penjabat (pjs) kepala daerah mengundurkan diri dari jabatannya untuk ikut maju dalam pilkada

BACA JUGA: Data Nasabah Bisa Dicuri Saat Bayar Transaksi

Keputusan Gamawan ini ditegaskan setelah dirinya melakukan kajian aspek hukum terhadap sejumlah ketentuan di peraturan perundang-undangan terkait boleh tidaknya Pjs kepala daerah mengundurkan diri untuk ikut pilkada


Mantan Gubernur Sumbar itu mengatakan, melihat ketentuan UU Nomor 32 tahun 2004 dan UU Nomor 12 Tahun 2008 mengenai perubahan kedua UU Nomor 32 Tahun 2004, yang dilarang adalah bila pada saat mendaftarkan diri ke KPUD sebagai calon, yang bersangkutan masih berstatus sebagai pjs kepala daerah.

"Nah, kalau pada saat mendaftar sudah tidak lagi sebagai penjabat karena sudah mengundurkan diri, ya berarti boleh," ujar Gamawan Fauzi menjawab pertanyaan koran ini di kantornya, Jumat (21/1).

Saat ditanya apa boleh Pjs kepala daerah mengundurkan diri, Gamawan mengatakan, mengundurkan diri adalah hak seorang pejabat

BACA JUGA: Saran KPK, Honor dan Tunjangan Dihapus

Terlebih dalam pasal 29 ayat (1) UU No.32 tahun 2004 disebutkan, kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti karena, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, atau diberhentikan
"Jadi boleh

BACA JUGA: Uang Kasus Korupsi Dijamin Aman

Kepala daerah definitif saja boleh, apalagi Plt atau Pjs," tegasnya(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Akan Minta Data Pansus


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler