PK Bisa Berkali-Kali, MA Dituntut Akuntabel

Jumat, 07 Maret 2014 – 18:07 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Eva Sundari menilai positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) berkali-kali. Namun, ia mengingatkan agar implementasi putusan MK itu diiringi dengan peningkatan akuntabilitas di internal Mahkamah Agung (MA).

"Ada syarat yaitu bahwa MA secara kelembagaan juga harus akuntabel, sehingga tidak menghalangi rakyat punya akses terhadap keadilan, termasuk dengan tidak membebani biaya yang berat," kata Eva saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (6/3).

BACA JUGA: Jatah Pemda 40 Ribu CPNS dan 25 Ribu PPPK

Oleh karenanya, sambung Eva, reformasi di tubuh MA tetap harus dilanjutkan. Utamanya terkait pembentukan integritas di kalangan hakim.

"Reformasi MA harus dilanjutkan terutama untuk membangun kultur integritas sehingga putusan-putusan di pengadilan sebelumnya membawa keadilan, sehingga tidak membebani MA dengan banding kasasi," paparnya.

BACA JUGA: Polri Siap Bantu TNI Selidiki Ledakan Arsenal

Lebih lanjut, Eva menilai bahwa putusan MK tidak akan berpengaruh banyak terhadap sistem penegakan hukum di Tanah Air.  Apalagi, sebelumnya MA pernah menerima pengajuan PK lebih dari sekali pada beberapa perkara.

"Tidak begitu pengaruh karena faktanya MA sudah melaksanakan PK beberapa kali untuk beberapa kasus, meski ini melanggar norma yang menyatakan untuk kasus yang putusannya bebas murni tidak bisa PK," tandasnya. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Kepala BIN Benarkan Ada Potensi Intimidasi Pemilih

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PAN: Seret Boediono ke Pengadilan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler