PK Ditolak, Dua Anggota Bali Nine Tinggal Tunggu Eksekusi

Rabu, 04 Februari 2015 – 23:28 WIB
Andrew Chan (kiri) dan Myuran Sukuraman. Foto: ist.

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menyambut positif keputusan Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, yang menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dua terpidana mati narkotika, Andrew Chan dan Myuran Sukuraman. Dua Warga Negara Australia yang tergabung dalam sindikat "Bali Nine" itu dipastikan akan dieksekusi mati oleh Kejagung nanti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, mengatakan, apa yang diputuskan oleh PN Denpasar itu sudah tepat. "PN Denpasar telah benar dan tepat memutuskan hal itu," tegas Tony menjawab JPNN, Rabu (4/2) malam.

BACA JUGA: Bualan Zainal Soal Foto Samad Dinilai Tak Logis oleh DPR

Dijelaskan Tony, meskipun Kejagung mengacu pada putusan grasi untuk mengeksekusi, dengan adanya penolakan PK ini semakin memperkuat aspek yuridis mengeksekusi Andrew dan Myuran. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah menolak grasi yang diajukan keduanya. "Walaupun acuan kami adalah putusan grasi, jadi ketika sudah ada penolakan grasi oleh presiden maka eksekusi akan dijalankan. Dengan penolakan ini tentu semakin memperkuat alasan yuridis," ungkap Tony.

BACA JUGA: Konflik KPK vs Polri Seperti Pertunjukan Ludruk

Dia pun menegaskan bahwa ketika mereka mengajukan PK yang kedua beberapa waktu lalu, itu sama sekali tidak mengganggu persiapan eksekusi yang akan dilaksanakan. 

"Bahkan pada waktu mereka mengajukan PK yang kedua, persiapan pelaksanaan eksekusi juga tidak terpengaruh, jalan terus," kata dia.

BACA JUGA: Tjahjo Kumolo Siap Buka-Bukaan Soal Abraham Samad

Hanya saja, belum dipastikan kapan eksekusi gelombang kedua ini akan dilakukan. Informasi yang berhasil dihimpun, selain Myuran dan Andrew, Kejagung juga akan mengeksekusi sejumlah terpidana mati lainnya. "Diutamakan yang kasus narkoba," tegas Jaksa Agung HM Prasetyo pekan lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, upaya Andrew dan Myuran untuk menghindari eksekusi mati pupus sudah. Setelah pengadilan Indonesia memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada keduanya atas kejahatan menyelundupkan 8,3 kilogram heroin keluar dari Bali pada tahun 2005 lalu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selidiki Black Box Pesawat yang Keluar Landasan, Garuda Libatkan KNKT


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler