JAKARTA - PKB pimpinan Yenny Wahid belum memastikan akan menjadi parpolNamun langkah untuk membentuk kepengurusan hingga di tingkat kecamatan juga sedang disiapkan
BACA JUGA: Nasdem Kebut Syarat jadi Parpol
"Intinya, kami masih menunggu respons Muhaimin (Muhaimin Iskandar, Red) terkait dengan islah
Meski demikian, dia mengakui, konsolidasi kepengurusan di tingkat bawah juga tetap dilakukan
BACA JUGA: Bahas RUUK DIY, DPR Pinggirkan DPD
Walau, lanjut dia, kepengurusan di tingkat daerah belum bisa diresmikan karena masih menunggu finalisasi kepengurusan DPPBACA JUGA: Golkar Sebut Ical Didzalimi
Semua ibarat tinggal pencet tombol saja, jaringan sudah siap," ungkapnya.Dia mengklaim, di tingkat wilayah, sudah 80 persen yang siap terbentukSedangkan tingkat cabang hingga anak cabang sudah mencapai 25 persenImron optimistis, setidaknya pada Juli 2011, syarat kepengurusan seperti yang diatur di UU Parpol sudah bisa dipenuhi
"Jadi, sudah kami hitung semuaKarena itu, kami terus bekerja siang malam karena tidak ingin mengecewakan konstituen yang berharap kekuatan PKB diselamatkan," tandasnya
Sesuai dengan UU Parpol yang baru disahkan, agar diakui sebagai badan hukum, setiap parpol harus memiliki 100 persen kepengurusan di tingkat provinsi, 75 persen di kabupaten/kota, dan 50 persen di kecamatanBukan hanya itu, bukti adanya kepengurusan tidak hanya ditunjukkan dengan keberadaan personel, tapi juga keberadaan sekretariat tetap di tiap-tiap tingkat kepengurusan.(dyn/c9/tof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Tolak Gugatan Dua Balon yang Dicoret KPU Tapteng
Redaktur : Tim Redaksi